Surat-Kabar.com | Setelah lama menjadi buronan, langkah Herni Damayanti akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil membekuk terpidana kasus pajak itu di sebuah rumah kos miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (2/7/2025), tanpa perlawanan.
Herni, Direktur PT Tinggal Landas Jaya, terbukti secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) selama dua tahun, dari Januari 2016 hingga Desember 2017. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp1,7 miliar.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Intelijen Erfah Basmar bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Setelah identitas dan lokasi Herni dipastikan, operasi berjalan cepat dan senyap. Ia langsung dibawa ke Kejari Makassar untuk kemudian diterbangkan ke Jayapura.
“Kami menangkap yang bersangkutan di rumah kos miliknya. Penangkapan ini hasil koordinasi antarwilayah atas permintaan Kejari Nabire,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Penangkapan ini menindaklanjuti permintaan eksekusi Kejari Nabire berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3415/Pid.sus/2024. MA memperkuat putusan sebelumnya dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp627,5 juta.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta terpidana akan disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, Herni harus menjalani tambahan dua bulan kurungan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan ke mana pun melarikan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang lari dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Agus.**