Surat-Kabar, Gowa | HUT Bhayangkara ke-76 sudah semestinya berdampak positif dengan konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di bidang reserse, transparansi penanganan perkara diimplementasikan dengan adanya kewajiban penyidik menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Namun masih ada saja masyarakat keluhkan penanganan kasus yang dilaporkan, Irwan salah seorang ahli waris dari Sulemang Buseng sangat kecewa karena kasus yang dia laporkan masih belum menemui titik terang.
Laporan dugaan tindak pidana dengan nomor LP : LP.B/964/XI/2020/SULSEL/RESGOWA/SPKT tertanggal 16 Nopember 2020.
Dihadapan para awak media korban dengan tegas menuturkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus yang dilaporkannya, Rabu siang (06/07/2022) di Area Pasar Rewa Jl. Tumanurung Raya No. 6, Sungguminasa.
“Sudah 1 tahun lebih kasus ini saya laporkan, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum. saya sangat kecewa dengan lambannya proses penyidikan dipolres gowa.” ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa salah seorang terlapor dalam kasus ini oknum anggota DPRD Kabupaten Gowa yang masih aktif berinisial SM, hingga memunculkan opini kalau pihak penyidik ragu menetapkan status terlapor karena jabatannya.
Penasehat Hukum pelapor yang mendampingi saat jumpa pers mengatakan, ” semua alat bukti telah kami serahkan ke penyidik dan sudah sangat kuat untuk meningkatkan status terlapor, bahkan fakta fakta dugaan terjadinya tindak pidana telah diungkapkan saat diadakan gelar perkara khusus baru baru ini di Polda Sulawesi Selatan.” ujarnya.
“Alat bukti tambahanpun telah kami serahkan kepada penyidik termasuk PBB dan Surat Keterangan Kematian yang menjadi salah satu dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki terlapor.” tambahnya.
“Penasehat Hukum pelapor masih sangat yakin Kapolres melalui penyidik akan menyelesaikan laporan tersebut sehingga ada kepastian hukum yang kami dapatkan selaku pelapor, semoga saja amanah konsep presisi Kapolri di jalankan dengan baik pihak polres Gowa,” tutupnya. (**)