Surat-Kabar, Makassar | Polemik terkait pengelolaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kembali mengemuka, menyusul pernyataan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Andi Irwan Paturusi, yang menuding adanya dugaan penyimpangan dana selama kepemimpinan Direktur Utama Hamzah Ahmad.
Namum, tudingan tersebut langsung diklarifikasi dan diluruskan Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH. Dalam keterangannya di Kantor PDAM Makassar, Jumat (13/6/2026), Adiarsa mempertanyakan motif dan integritas Irwan Paturusi, mengingat posisinya selama ini sebagai Konsultan Pemberdayaan Masyarakat PDAM yang menerima gaji, fasilitas, bahkan diduga mendapat fasilitas kendaraan dinas.
“Pertanyaannya, mengapa baru sekarang yang bersangkutan melontarkan pernyataan emosional dan cenderung tendensius? Bukankah ia selama ini merupakan bagian dari PDAM sebagai konsultan? Kenapa saat menjabat tidak menyampaikan keberatan secara internal jika memang ada temuan?” tegas Adiarsa.
Ia menilai, sikap Irwan yang mendadak vokal justru menimbulkan dugaan adanya motif pribadi atau konflik kepentingan. Apalagi, saat ini PDAM tengah menjalani proses audit menyeluruh yang mencakup semua periode kepemimpinan termasuk masa jabatan Haris Yasin Limpo, Hamzah Ahmad, dan Beni Iskandar.
“PDAM tidak tinggal diam. Semua aspek, dari manajemen keuangan hingga proyek-proyek jaringan pipa sedang diperiksa melalui audit internal dan eksternal. Jadi lebih baik semua pihak menahan diri dan tidak saling melempar tuduhan di media,” lanjutnya.
Tak hanya menanggapi tudingan, Adiarsa juga membeberkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang justru dilakukan Irwan Paturusi selama menjabat sebagai konsultan PDAM. Salah satunya, penggunaan kendaraan dinas Toyota Camry 2.5 V A/T dengan plat DD 10 AC yang dinilai tidak sesuai dengan hak dan tupoksi seorang konsultan non-struktural.
“Data audit internal mencatat bahwa kendaraan tersebut digunakan Irwan sejak September 2022 hingga Maret 2024, dan menjadi beban perusahaan. Padahal, ia bukan pejabat struktural yang berhak atas fasilitas itu,” ujarnya.
Lebih dari itu, Adiarsa menyebut Irwan diduga terlibat langsung dalam pengerjaan proyek jaringan pipa bernilai miliaran rupiah, yang seharusnya berada di luar kewenangannya sebagai konsultan pemberdayaan masyarakat.
“Kami juga menemukan dugaan kuat bahwa Irwan tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama masa tugasnya. Bahkan terindikasi turut melakukan praktik nepotisme dengan memasukkan anak dan keluarga dekat ke dalam lingkungan PDAM,” bebernya.
Terkait pernyataan LIRA yang mendorong penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Adiarsa menyatakan bahwa PDAM sepenuhnya mendukung proses hukum yang objektif, transparan, dan profesional. Namun ia menekankan agar narasi publik tidak digiring secara sepihak dan tendensius tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, biarkan audit dan aparat hukum yang menyelidiki. Jangan dijadikan alat untuk balas dendam atau pengalihan isu atas kepentingan pribadi,” tutup Adiarsa. (anr)