Saturday, February 15, 2025

Creating liberating content

Akses Informasi Dipersoalkan, KIP...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Publik (KIP) akan menggelar sidang sengketa informasi dengan...

3 Tersangka Kasus Skincare...

Surat-Kabar, Makassar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan...

L-Kompleks: Ijazah Yang Ditandatangani...

Surat-Kabar, Makassar | Penempatan ratusan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana...

Kejari Makassar Lidik Kasus...

Surat-Kabar, Makassar  Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang...
HomeLaw & CrimeGuna Hindari Dampak...

Guna Hindari Dampak Hukum, Pemkot Makassar Wajib Ganti Pemenang Tender PSEL

Surat-Kabar, Makassar |  Pemenang tender proyek PSEL Makassar, PT Grand Puri Indonesia dinilai wanprestasi karena gagal memenuhi batas waktu penandatanganan kontrak. Karenanya, Pemkot Makassar diminta menganulir PT Grand Puri dan menunjuk investor baru.

“PT Grand Puri Indonesia wanprestasi terhadap batas waktu penandatanganan kontrak. PT Grand Puri harus segera dieliminasi oleh pemkot dan menunjuk penggantinya yakni pemenang cadangan pertama,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (14/8/2024).

Menurut Ansar, batas waktu yang diberikan kepada PT Grand Puri sudah lewat. Jika kondisi ini tak segera disikapi akan berdampak pada penyelesaian proyek.

Bukan tidak mungkin kata dia, akan muncul ekses hukum di kemudian hari. Ansar melihat, PT Grand Puri tidak punya komitmen kuat dalam merealisasikan proyek PSEL.

“Kelihatannya PT Grand Puri memang tidak mampu. Baik dari segi finansial maupun administratif. Buktinya sampai sekarang proyek ini masih terganjal banyak dokumen administratif. Itu gagal mereka selesaikan,” ketus Ansar.

Karenanya, Ansar mendesak agar status PT Grand Puri segera dianulir. Pemkot harus menunjuk investor baru yakni pemenang cadangan pertama.

Seperti diketahui wali kota Makassar mengeluarkan surat penunjukkan pemenang tender kepada konsorsium SUS tersebut dengan Nomor 660.01/205/DLH/II/2024 tertanggal 5 Februari 2024. Dengan persyaratan bahwa pemenang berkewajiban membentuk korporasi mitra pelaksana KSPI yang akan melakukan tanda tangan kontrak selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penunjukkan tersebut.

See also  Launching Pilot Projects Pelaksanaan Restorative Justice, Kajati Sulsel Setujui 3 & Tolak 1 Perkara

Kata Ansar, jika mengacu pada jadwal penunjukan, mana penandatangan kontrak jatuh tempo pada 5 Agustus 2024. Fakta yg terjadi adalah konsorsium tersebut gagal menyelesaikan masalah legalitas tanah yang diajukan sebagai lokasi proyek PSEL.

Lokasi yang ditunjuk adalah kawasan Gren Eterno, Tamalanrea. Hanya saja, lokasi ini sedang dalam sengketa hukum.

“Dan sengketa ini masih berlangsung sampai sekarang. Lokasi ini tidak bisa dipaksakan karena dalam status gugatan,” ujar Ansar.

Selain sengketa lahan, konsorsium yang dibentuk PT Grand Puri juga gagal menyerahkan jaminan pelaksanan proyek senilai Rp100 miliar kepada Pemkot Makassar.

“Jaminan Rp100 miliar adalah kewajiban sebagai pelaksana proyek. Tapi jaminan itu sampai sekarang tidak diserahkan,” sebut Ansar.

Bahkan Ansar mengaku mendapat informasi bahwa pihak PT Grand Puri meminta keringanan uang jaminan agar bisa diangsur bertahap. Mereka meminta skema penyerahan 3 tahapan dengan nilai Rp40 miliar, Rp40 miliar dan Rp20 miliar.

“Hal ini tentu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Bahkan cenderung memperlihatkan ketidakmampuan konsorsium pemenang tersebut menjalankan kewajibannya secara profesional. Persyaratan kewajiban jaminan pelaksanaan proyek kan jelas tertulis pada surat penunjukkan pemenang yabg diteken oleh wali kota,” paparnya.

See also  Ansar Laksus Menduga Proses Tender Pembangunan Kantor BTN Wilayah Sulawesi Diarahkan Pemenangnya

Ansar mengingatkan Pemkot Makassar agar tidak memaksakan PT Grand Puri melanjutkan proyek. Sebab ini bisa membuka peluang masuknya investigasi hukum.

Seperti diketahui, sebelumnya investor telah menunjuk Gran Eterno sebagai lokasi proyek PSEL. Tapi lokasi ini bermasalah karena masih dalam status sengketa hukum.

Sebelumnya, Direktur Laksus Muhammad Ansar juga mendesak agar lokasi di Gran Eterno dianulir.

“Yang ditunjuk ini lahan bermasalah (Gran Eterno). Artinya seluruh proses kontrak juga cacat secara administratif,” ujar Ansar.

Menurut Ansar, dengan legalitas yang tak jelas, sebaiknya kontrak dibatalkan. Sebab kata dia, jika proses tetap dipaksakan, investor dan Pemkot Makassar bisa ikut terseret masalah hukum.

“Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Karena menempatkan proyek pada lahan bermasalah. Otomatis proses pembebasannya secara hukum juga cacat. Jadi sekali lagi saya ingatkan, kontrak harus segera dibatalkan,” tandas Ansar.

Ansar mengaku akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum jika kontrak proyek PSEL tetap berlanjut. Ia juga menilai, ada proses yang dipaksakan dari awal.

See also  Gran Eterno Bermasalah, Kontrak Proyek PSEL Makassar Harus Dibatalkan

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespons proses yang terjadi dalam proyek PSEL. KPK mengatakan, potensi penyimpangan pada proyek PSEL harus ditutup sejak dini.

“Pada prinsipnya proyek proyek pemerintah itu selalu dimonitor KPK. Itu memang sudah menjadi domain KPK,” ujar Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.

Nawawi menyebutkan, KPK memberi atensi pada proyek dengan nilai investasi besar. Sebab banyak proses yang terjadi, yang memungkinkan membuka ruang-ruang penyimpangan.

“Dan ini kan (PSEL) investasinya besar. Celah-celah terjadinya potensi penyimpangan kita pantau,” jelasnya.

Selain itu, Nawawi juga mendorong masyarakat proaktif mengawasi jalannya proyek. Kata dia, jika ada indikasi penyimpangan pada proses pelaksanaan, harus segera dilaporkan.

“Istilahnya dengan pemantauan bersama, potensi korupsi bisa ditutup,” ucapnya.

Internal KPK kabarnya telah menurunkan tim untuk memantau proses penyelesaian lahan di lokasi proyek.

Saat ditanya apakah ada laporan terkait proyek PSEL, ia mengatakan, pemantauan KPK bukan semata didasarkan pada laporan. KPK kata dia bekerja mandiri.

“Itu otomatis ya. Tapi diawal tim hanya memantau proses yang ada dulu,” ucapnya. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Akses Informasi Dipersoalkan, KIP akan Adili Kasus Ruslan Rahman vs DP3A

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Publik (KIP) akan menggelar sidang sengketa informasi dengan Termohon Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar dan Pemohon Ruslan Rahman pada Jumat (07/02/2025). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan...

3 Tersangka Kasus Skincare Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (03/02/2025). Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang...

L-Kompleks: Ijazah Yang Ditandatangani Plt/Plh Berpotensi Maladministrasi

Surat-Kabar, Makassar | Penempatan ratusan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, menuai kritik keras. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyatakan jika praktik yang dilakukan mantan...

Kejari Makassar Lidik Kasus Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

Surat-Kabar, Makassar  Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar serta pejabat Kepala Bidang Dinas Pertanahan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah...

Muhyiddin dan Kabid Distan Makassar Diduga Otak Pelaku Pungli Penerbitan Sertifikat Lahan Sekolah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan sertifikat lahan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), kedua pejabat tersebut diduga memerintahkan...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar. L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Sekolah oleh Oknum Pejabat Disdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dan Badan Pertanahan (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah sekolah. Dugaan ini muncul setelah...

Dugaan Pungli Baju Almamater, PERAK dan L-Kompleks Desak Copot Kepala SMKN 2 Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2 Gowa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Oknum wali kelas yang juga Guru Bahasa Inggris diduga melakukan aksinya berkedok pembuatan baju almamater dengan meminta sejumlah uang...

Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Ruslan Rahman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Senin...

Proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II Disoal L-Kompleks

Surat-Kabar, Jeneponto | Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Dusun Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Hingga Januari 2025, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dikerjakan. Sekretaris...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Rp 1,8 M Diduga Dimark Up Besar-besaran

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah. Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer...

Renovasi Belum Rampung, Rujab Kadisdik Sulsel Malah Ditempati Mahasiswa

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jalan Andi Mappaodang 19 C Kecamatan Tamalate menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal mahasiswa kedokteran gigi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Hal ini diungkap oleh Sekretaris...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.