Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeLaw & CrimeGuna Hindari Dampak...

Guna Hindari Dampak Hukum, Pemkot Makassar Wajib Ganti Pemenang Tender PSEL

Surat-Kabar, Makassar |  Pemenang tender proyek PSEL Makassar, PT Grand Puri Indonesia dinilai wanprestasi karena gagal memenuhi batas waktu penandatanganan kontrak. Karenanya, Pemkot Makassar diminta menganulir PT Grand Puri dan menunjuk investor baru.

“PT Grand Puri Indonesia wanprestasi terhadap batas waktu penandatanganan kontrak. PT Grand Puri harus segera dieliminasi oleh pemkot dan menunjuk penggantinya yakni pemenang cadangan pertama,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (14/8/2024).

Menurut Ansar, batas waktu yang diberikan kepada PT Grand Puri sudah lewat. Jika kondisi ini tak segera disikapi akan berdampak pada penyelesaian proyek.

Bukan tidak mungkin kata dia, akan muncul ekses hukum di kemudian hari. Ansar melihat, PT Grand Puri tidak punya komitmen kuat dalam merealisasikan proyek PSEL.

“Kelihatannya PT Grand Puri memang tidak mampu. Baik dari segi finansial maupun administratif. Buktinya sampai sekarang proyek ini masih terganjal banyak dokumen administratif. Itu gagal mereka selesaikan,” ketus Ansar.

Karenanya, Ansar mendesak agar status PT Grand Puri segera dianulir. Pemkot harus menunjuk investor baru yakni pemenang cadangan pertama.

Seperti diketahui wali kota Makassar mengeluarkan surat penunjukkan pemenang tender kepada konsorsium SUS tersebut dengan Nomor 660.01/205/DLH/II/2024 tertanggal 5 Februari 2024. Dengan persyaratan bahwa pemenang berkewajiban membentuk korporasi mitra pelaksana KSPI yang akan melakukan tanda tangan kontrak selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penunjukkan tersebut.

See also  Launching Pilot Projects Pelaksanaan Restorative Justice, Kajati Sulsel Setujui 3 & Tolak 1 Perkara

Kata Ansar, jika mengacu pada jadwal penunjukan, mana penandatangan kontrak jatuh tempo pada 5 Agustus 2024. Fakta yg terjadi adalah konsorsium tersebut gagal menyelesaikan masalah legalitas tanah yang diajukan sebagai lokasi proyek PSEL.

Lokasi yang ditunjuk adalah kawasan Gren Eterno, Tamalanrea. Hanya saja, lokasi ini sedang dalam sengketa hukum.

“Dan sengketa ini masih berlangsung sampai sekarang. Lokasi ini tidak bisa dipaksakan karena dalam status gugatan,” ujar Ansar.

Selain sengketa lahan, konsorsium yang dibentuk PT Grand Puri juga gagal menyerahkan jaminan pelaksanan proyek senilai Rp100 miliar kepada Pemkot Makassar.

“Jaminan Rp100 miliar adalah kewajiban sebagai pelaksana proyek. Tapi jaminan itu sampai sekarang tidak diserahkan,” sebut Ansar.

Bahkan Ansar mengaku mendapat informasi bahwa pihak PT Grand Puri meminta keringanan uang jaminan agar bisa diangsur bertahap. Mereka meminta skema penyerahan 3 tahapan dengan nilai Rp40 miliar, Rp40 miliar dan Rp20 miliar.

“Hal ini tentu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Bahkan cenderung memperlihatkan ketidakmampuan konsorsium pemenang tersebut menjalankan kewajibannya secara profesional. Persyaratan kewajiban jaminan pelaksanaan proyek kan jelas tertulis pada surat penunjukkan pemenang yabg diteken oleh wali kota,” paparnya.

See also  Ansar Laksus Menduga Proses Tender Pembangunan Kantor BTN Wilayah Sulawesi Diarahkan Pemenangnya

Ansar mengingatkan Pemkot Makassar agar tidak memaksakan PT Grand Puri melanjutkan proyek. Sebab ini bisa membuka peluang masuknya investigasi hukum.

Seperti diketahui, sebelumnya investor telah menunjuk Gran Eterno sebagai lokasi proyek PSEL. Tapi lokasi ini bermasalah karena masih dalam status sengketa hukum.

Sebelumnya, Direktur Laksus Muhammad Ansar juga mendesak agar lokasi di Gran Eterno dianulir.

“Yang ditunjuk ini lahan bermasalah (Gran Eterno). Artinya seluruh proses kontrak juga cacat secara administratif,” ujar Ansar.

Menurut Ansar, dengan legalitas yang tak jelas, sebaiknya kontrak dibatalkan. Sebab kata dia, jika proses tetap dipaksakan, investor dan Pemkot Makassar bisa ikut terseret masalah hukum.

“Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Karena menempatkan proyek pada lahan bermasalah. Otomatis proses pembebasannya secara hukum juga cacat. Jadi sekali lagi saya ingatkan, kontrak harus segera dibatalkan,” tandas Ansar.

Ansar mengaku akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum jika kontrak proyek PSEL tetap berlanjut. Ia juga menilai, ada proses yang dipaksakan dari awal.

See also  Gran Eterno Bermasalah, Kontrak Proyek PSEL Makassar Harus Dibatalkan

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespons proses yang terjadi dalam proyek PSEL. KPK mengatakan, potensi penyimpangan pada proyek PSEL harus ditutup sejak dini.

“Pada prinsipnya proyek proyek pemerintah itu selalu dimonitor KPK. Itu memang sudah menjadi domain KPK,” ujar Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.

Nawawi menyebutkan, KPK memberi atensi pada proyek dengan nilai investasi besar. Sebab banyak proses yang terjadi, yang memungkinkan membuka ruang-ruang penyimpangan.

“Dan ini kan (PSEL) investasinya besar. Celah-celah terjadinya potensi penyimpangan kita pantau,” jelasnya.

Selain itu, Nawawi juga mendorong masyarakat proaktif mengawasi jalannya proyek. Kata dia, jika ada indikasi penyimpangan pada proses pelaksanaan, harus segera dilaporkan.

“Istilahnya dengan pemantauan bersama, potensi korupsi bisa ditutup,” ucapnya.

Internal KPK kabarnya telah menurunkan tim untuk memantau proses penyelesaian lahan di lokasi proyek.

Saat ditanya apakah ada laporan terkait proyek PSEL, ia mengatakan, pemantauan KPK bukan semata didasarkan pada laporan. KPK kata dia bekerja mandiri.

“Itu otomatis ya. Tapi diawal tim hanya memantau proses yang ada dulu,” ucapnya. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.