Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceDugaan Penyalahgunaan Jabatan...

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan & Wewenang Pada Proyek DAK Fisik 2022 di Disdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendapat sorotan/kritikan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait kegiatan Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran Pendidikan/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra Daerah (PKLK BSD) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.

L-Kompleks menduga kegiatan Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran Pendidikan/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra Daerah (PKLK BSD) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 itu melanggar aturan yang berlaku.

L-Kompleks melalui Sekretaris Jendralnya, Ruslan Rahman yang ditemui beberapa waktu lalu menayampaikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada kegiatan Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran Pendidikan/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra Daerah (PKLK BSD) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 yakni berupa Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, dimana pada pada kegiatan itu L-Kompleks menemukan beberapa indikasi dugaan pelanggaran hukum, diantaranya:
• Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

See also  Sekjend L-Kompleks Minta Umumkan 6 ASN Sulteng Yang Terlibat Jual Beli Jabatan

• Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

• Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

• Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

• Dari anggaran sebesar Rp. 5.933.632.214 yangt dikerjakan menggunakan metode Swakelola untuk 24 kegiatan Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran Pendidikan/Layanan Khusus Bahasa dan Sastra Daerah (PKLK BSD) se Sulawesi Selatan, 10 kegiatan itu yang nilainya diatas Rp200 juta.

Ruslan menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018, Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 sangat jelas mengamanatkan (sesuai Pasal 8 angka 2 Permendikbudristek no.3 tahun 2022), Pasal 8 (2) DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara:
a. swakelola; dan/atau
b. penyedia,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

See also  Wakapolda Sulteng Hadiri Sidang Terbuka Penerimaan Akpol 2022

Namun Ruslan menduga Kepala Bidang PKLK BSD, Andi Mashari, S.Pd.,M.Si yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyelenggara Swakelola telah melakukan pelanggaran berat dengan mengabaikan segala aturan yang ada terkait pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga L-Kompleks telah melapor5kian hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

“Laporan pelanggaran hukum tersebut telah kami antarkan ke pihak berwenang untuk segera ditindak lanjuti dan agar mendapatkan kepastian hukum,” ucap Ruslan, Rabu (12/04/2023).

Kepala Bidang PKLK BSD, Andi Mashari, S.Pd.,M.Si yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui WA terkait hal itu, namun hingga berita ini ditayangkan tidak menanggapinya. (rr/**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.