Saturday, February 15, 2025

Creating liberating content

Akses Informasi Dipersoalkan, KIP...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Publik (KIP) akan menggelar sidang sengketa informasi dengan...

3 Tersangka Kasus Skincare...

Surat-Kabar, Makassar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan...

L-Kompleks: Ijazah Yang Ditandatangani...

Surat-Kabar, Makassar | Penempatan ratusan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana...

Kejari Makassar Lidik Kasus...

Surat-Kabar, Makassar  Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang...
HomeGovernmentPoliceKakanwil Kemenag Sulsel...

Kakanwil Kemenag Sulsel Tersandung Kasus Dugaan Pungli Komite MAN 2 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) yang dialamatkan oleh Lembaga Swadaya Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Makassar (MAN 2 Makassar) telah mulai dengan babak baru.

L-Kompleks melalui Sekretaris Jenderal, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariatnya, Komp UNM menjelaskan terkait dugaan tindak pidana pungli yang dialamatkan ke Komite MAN 2 Makassar, dimana berdasarkan hasil temuan dan investigasi Tim L-Kompleks ditemukan beberapa alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana pungli yang terjadi di MAN 2 Makassar.

Ruslan mengatakan, dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan Komite MAN 2 Makassar sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020, dimana dalam PMA 16 tersebut sangat jelas termaktup bahwa “Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan Rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, Kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat”, frasa kata “bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat” inilah yang menjadi pangkal dugaan pungli yang dialamatkan kepada Komite MAN 2 Makassar.

See also  Polres Kuansing Bersama Tim Yustisi Kabupaten Laksanakan Operasi Yustisi

Lanjut Ruslan mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenag Sulsel) yang beberapa waktu lalu (masih menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel) yang dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli yang terjadi pada MAN 2 Makassar yang mana diduga melanggar PMA 16 Tahun 2020 mengatakan bahwa aturan itu masih menjadi debateble (diperdebatkan) terkait apa itu bunyi pasal dalam PMA 16 Tahun 2020 tersebut, dan Ruslan mengatakan bahwa patut diduga Kakanwil Kemenag Sulsel wajib bertanggungjawab karena diduga melakukan pembiaran terhadap fenomena tersebut.

Ruslan mengatakan, selain Kakanwil Kemenag Sulsel turut wajib bertanggungjawab karena diduga juga melakukan pembiaram atas terjadinya dugaan pungli pada MAN 2 Makassar.

Sementara untuk Ketua Komite MAN 2 Makassar yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan pada Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku terduga pelaku utama pungli pada MAN 2 Makassar harus bertanggungjawab penuh atas kejadian tersebut.

See also  Hari Ke-13 Ops Zebra, Satlantas Polres Sinjai Edukasi Warga Wajib Pakai Masker

Sementara untuk Kepala Madrasah Negeri 2 Makassar turut wajib bertanggungjawab karena dugaan pungli Komite MAN 2 Makassar terjadi dan diduga diketahui namun melakukan pembiaran dan diduga juga menikmati hasil pungli tersebut (MAN 2 Makassar).

Ruslan lanjut mengatakan, selain Komite MAN 2 Makassar melakukan pungli, mereka juga diduga melakukan pelepasan aset Komite berupa Mobil Merk Toyota Rush yang di hibahkan kepada MAN 2 Makassar dan dijadikan Barang Milik Negara (di plat merah kan) dan juga diduga masih tetap membiayai operasional dan pajak kendaraan tersebut yang telah di hibahkan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan dugaan pungli pada MAN 2 Makassar yang berhasil diidentifikasi oleh L-Kompleks adalah sejak tahun 2019 hingga sekarang dimana terdapat 2 Ketua yang harus bertanggungjawab dimana berdasarkan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan hasil pungli setiap tahunnya sebesar -/+ Rp. 2,6 M pertahunnya, sehingga total pungli pada 2 kepengurusan Komite MAN 2 Makassar sebesar -/+ Rp.15,6 M.

Untuk itu L-Kompleks secara kelembagaan telah melaporkan dugaan tindak pidana pungli tersebut ke Polrestabes Makassar agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan itu juga merupakan upaya untuk menghentikan pungutan yang marak dilakukan pada MAN 2 Makassar usai penerimaan siswa baru tahun ini.
Lebih lanjut Ruslan meminta pihak Polrestabes Makassar untuk segera memproses laporan L-Kompleks tersebut agar kejadian dugaan pungli pada MAN 2 Makassar segera diakhiri dan memberi sanksi tegas kepada seluruh yang terlibat.

See also  Diduga Polres Gowa Ragu Tetapkan Anggota DPRD Gowa Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Ketua komite MAN 2 Makassar yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait dugaan pungli yang terjadi di MAN 2 Makassar, namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan, sementara kepala madrasah Aliyah negeri 2 Makassar yang dikonfirmasi mengatakan, mengetahui dan menyetujui pungutan yang dilakukan oleh Komite MAN 2 Makassar yang nota bene disamarkan menjadi sumbangan dan dengan dalih bahwa kebutuhan biaya operasional pendidikan di MAN 2 Makassar semisal perlombaan, biaya listrik dan lainnya tidak dapat dicover oleh anggaran dana BOS sehingga menjadikan bantuan anggaran dari komite menjadi solusinya. (rr)

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Akses Informasi Dipersoalkan, KIP akan Adili Kasus Ruslan Rahman vs DP3A

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Publik (KIP) akan menggelar sidang sengketa informasi dengan Termohon Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar dan Pemohon Ruslan Rahman pada Jumat (07/02/2025). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan...

3 Tersangka Kasus Skincare Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (03/02/2025). Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang...

L-Kompleks: Ijazah Yang Ditandatangani Plt/Plh Berpotensi Maladministrasi

Surat-Kabar, Makassar | Penempatan ratusan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, menuai kritik keras. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyatakan jika praktik yang dilakukan mantan...

Kejari Makassar Lidik Kasus Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

Surat-Kabar, Makassar  Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar serta pejabat Kepala Bidang Dinas Pertanahan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah...

Muhyiddin dan Kabid Distan Makassar Diduga Otak Pelaku Pungli Penerbitan Sertifikat Lahan Sekolah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan sertifikat lahan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), kedua pejabat tersebut diduga memerintahkan...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar. L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Sekolah oleh Oknum Pejabat Disdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dan Badan Pertanahan (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah sekolah. Dugaan ini muncul setelah...

Dugaan Pungli Baju Almamater, PERAK dan L-Kompleks Desak Copot Kepala SMKN 2 Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2 Gowa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Oknum wali kelas yang juga Guru Bahasa Inggris diduga melakukan aksinya berkedok pembuatan baju almamater dengan meminta sejumlah uang...

Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Ruslan Rahman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Senin...

Proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II Disoal L-Kompleks

Surat-Kabar, Jeneponto | Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Dusun Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Hingga Januari 2025, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dikerjakan. Sekretaris...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Rp 1,8 M Diduga Dimark Up Besar-besaran

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah. Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer...

Renovasi Belum Rampung, Rujab Kadisdik Sulsel Malah Ditempati Mahasiswa

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jalan Andi Mappaodang 19 C Kecamatan Tamalate menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal mahasiswa kedokteran gigi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Hal ini diungkap oleh Sekretaris...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.