Sunday, May 25, 2025

Creating liberating content

Makassar Bergerak! Wawali dan...

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyerukan pentingnya kolaborasi...

Penguatan Jejaring Layanan: Shelter...

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, Pemerintah Kota Makassar...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi...

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi...

Dinas Koperasi Pimpin Sosialisasi...

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah...
HomeGovernmentPoliceKakanwil Kemenag Sulsel...

Kakanwil Kemenag Sulsel Tersandung Kasus Dugaan Pungli Komite MAN 2 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) yang dialamatkan oleh Lembaga Swadaya Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Makassar (MAN 2 Makassar) telah mulai dengan babak baru.

L-Kompleks melalui Sekretaris Jenderal, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariatnya, Komp UNM menjelaskan terkait dugaan tindak pidana pungli yang dialamatkan ke Komite MAN 2 Makassar, dimana berdasarkan hasil temuan dan investigasi Tim L-Kompleks ditemukan beberapa alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana pungli yang terjadi di MAN 2 Makassar.

Ruslan mengatakan, dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan Komite MAN 2 Makassar sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020, dimana dalam PMA 16 tersebut sangat jelas termaktup bahwa “Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan Rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, Kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat”, frasa kata “bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat” inilah yang menjadi pangkal dugaan pungli yang dialamatkan kepada Komite MAN 2 Makassar.

See also  Polres Kuansing Bersama Tim Yustisi Kabupaten Laksanakan Operasi Yustisi

Lanjut Ruslan mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenag Sulsel) yang beberapa waktu lalu (masih menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel) yang dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli yang terjadi pada MAN 2 Makassar yang mana diduga melanggar PMA 16 Tahun 2020 mengatakan bahwa aturan itu masih menjadi debateble (diperdebatkan) terkait apa itu bunyi pasal dalam PMA 16 Tahun 2020 tersebut, dan Ruslan mengatakan bahwa patut diduga Kakanwil Kemenag Sulsel wajib bertanggungjawab karena diduga melakukan pembiaran terhadap fenomena tersebut.

Ruslan mengatakan, selain Kakanwil Kemenag Sulsel turut wajib bertanggungjawab karena diduga juga melakukan pembiaram atas terjadinya dugaan pungli pada MAN 2 Makassar.

Sementara untuk Ketua Komite MAN 2 Makassar yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan pada Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku terduga pelaku utama pungli pada MAN 2 Makassar harus bertanggungjawab penuh atas kejadian tersebut.

See also  Hari Ke-13 Ops Zebra, Satlantas Polres Sinjai Edukasi Warga Wajib Pakai Masker

Sementara untuk Kepala Madrasah Negeri 2 Makassar turut wajib bertanggungjawab karena dugaan pungli Komite MAN 2 Makassar terjadi dan diduga diketahui namun melakukan pembiaran dan diduga juga menikmati hasil pungli tersebut (MAN 2 Makassar).

Ruslan lanjut mengatakan, selain Komite MAN 2 Makassar melakukan pungli, mereka juga diduga melakukan pelepasan aset Komite berupa Mobil Merk Toyota Rush yang di hibahkan kepada MAN 2 Makassar dan dijadikan Barang Milik Negara (di plat merah kan) dan juga diduga masih tetap membiayai operasional dan pajak kendaraan tersebut yang telah di hibahkan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan dugaan pungli pada MAN 2 Makassar yang berhasil diidentifikasi oleh L-Kompleks adalah sejak tahun 2019 hingga sekarang dimana terdapat 2 Ketua yang harus bertanggungjawab dimana berdasarkan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan hasil pungli setiap tahunnya sebesar -/+ Rp. 2,6 M pertahunnya, sehingga total pungli pada 2 kepengurusan Komite MAN 2 Makassar sebesar -/+ Rp.15,6 M.

Untuk itu L-Kompleks secara kelembagaan telah melaporkan dugaan tindak pidana pungli tersebut ke Polrestabes Makassar agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan itu juga merupakan upaya untuk menghentikan pungutan yang marak dilakukan pada MAN 2 Makassar usai penerimaan siswa baru tahun ini.
Lebih lanjut Ruslan meminta pihak Polrestabes Makassar untuk segera memproses laporan L-Kompleks tersebut agar kejadian dugaan pungli pada MAN 2 Makassar segera diakhiri dan memberi sanksi tegas kepada seluruh yang terlibat.

See also  Diduga Polres Gowa Ragu Tetapkan Anggota DPRD Gowa Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Ketua komite MAN 2 Makassar yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait dugaan pungli yang terjadi di MAN 2 Makassar, namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan, sementara kepala madrasah Aliyah negeri 2 Makassar yang dikonfirmasi mengatakan, mengetahui dan menyetujui pungutan yang dilakukan oleh Komite MAN 2 Makassar yang nota bene disamarkan menjadi sumbangan dan dengan dalih bahwa kebutuhan biaya operasional pendidikan di MAN 2 Makassar semisal perlombaan, biaya listrik dan lainnya tidak dapat dicover oleh anggaran dana BOS sehingga menjadikan bantuan anggaran dari komite menjadi solusinya. (rr)

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Makassar Bergerak! Wawali dan DP3A Pimpin Kampanye Lawan Kekerasan Seksual

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal ini disampaikannya dalam Talkshow Kampanye Publik Pencegahan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Project Baik...

Penguatan Jejaring Layanan: Shelter Warga Resmi Hadir di Sambung Jawa

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Makassar resmi membentuk Shelter Warga di Kelurahan Sambung Jawa. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kantor Kelurahan Sambung Jawa,...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi Tambal Sulam, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan menghadapi gelombang sentimen negatif dari publik melalui sosial media, sederet aturan-aturan tambalan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa surat edaran mamantik perhatian penulis...

Dinas Koperasi Pimpin Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kecamatan Ujung Tanah

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memberantas kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah melalui sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Ujung Tanah, Senin (19/05/2025),...

SPMB Sulsel 2025 Dikecam: Sistem Error, Soal Tak Masuk Akal, Klaim “Bebas KKN” Dipatahkan

Surat-Kabar, Makassar | Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, yang menyebut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 “bebas KKN dan berjalan sesuai mekanisme” kini dipertanyakan banyak pihak. Di lapangan, sistem yang diharapkan menjadi simbol kemajuan digital...

DPPPA Kota Makassar Gelar Bimtek Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 2025

Surat-Kabar, Malino, Gowa | Dalam upaya mendorong integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga...

Kasus Dana Cadangan Mencuat, L-Kompleks Desak Plt Dirut PDAM Tuntaskan

Surat-Kabar, Makassar | Terkuak lagi Borok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, dimana terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa melalui prosedur formal yang semestinya dan diduga terjadi tahun 2023 dann...

SPMB Bersoal, Gubernur Sulsel Diam, Masa Depan Anak Bangsa Terancam ?

Surat-Kabar, Makassar | Kekacauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Sulawesi Selatan telah melewati batas toleransi. Aplikasi error, tes molor, dan soal tanpa jawaban benar menjadi bukti bahwa sistem yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Sulsel bukan hanya...

Diskop UKM Makassar Percepat Transformasi UMKM dan Koperasi

Surat-Kabar.com | Dalam rangka mempercepat realisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelurahan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskop UKM Kota Makassar, Kamelia Thamrin...

Tidak Siap Gelar SPMB, PERAK dan L-Kompleks Desak Gubernur Copot Kadisdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Kacau Balau itulah kata yang pantas disematkan pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini di Sulawesi Selatan. Pasalnya, tes potensi anak (TPA) yang sejatinya mulai dilaksanakan (14/05/2025) gagal total akibat aplikasi atau server...

L-Kompleks Desak Gubernur Copot Kadisdik Sulsel dan Panitia SPMB 2025

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. L-Kompleks menduga adanya potensi manipulasi data dalam sistem pendaftaran berbasis token yang digunakan...

PDAM Makassar Komitmen Tingkatkan Layanan, Fokus pada Wilayah Utara dan Timur

Surat-Kabar, Makassar | Upaya peningkatan kualitas pelayanan air bersih terus menjadi perhatian utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar di RM Istana Rasa Makassar Jumat (09/05/2025), Plt. Direktur Utama Hamzah Ahmad memaparkan langkah-langkah...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.