Surat-Kabar.com | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memasukkan pemberantasan narkotika, premanisme, pemerasan, hingga korupsi sebagai prioritas penegakan hukum dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.
Ia juga menyoroti aksi debt collector yang menggunakan cara-cara melanggar hukum dalam menagih utang.
Agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen Suyudi untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membenahi internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sejumlah kejahatan lain yang menjadi perhatian meliputi kejahatan jalanan, tawuran, judi daring, penipuan digital, dan kejahatan siber.
Sebelum resmi menjabat Kapolri, Suyudi telah menyampaikan arah kebijakan tersebut saat memaparkan visi dan misinya dalam pencalonan Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/10/2026).
“Premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas,” kata Suyudi dalam pemaparan tersebut.
Selain kejahatan konvensional, Suyudi menempatkan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), korupsi, penyelundupan, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir dalam agenda penindakan.
Perhatian juga diarahkan pada peredaran narkotika yang selama ini menjadi salah satu persoalan penegakan hukum.
Suyudi membagi 100 hari pertama kepemimpinannya ke dalam tiga fase. Tahap awal difokuskan pada pemetaan kondisi dan persoalan yang dihadapi institusi.
Tahap berikutnya berupa pengujian langkah-langkah perbaikan, sebelum dilanjutkan dengan penilaian hasil dan evaluasi.
Pola tersebut akan menjadi dasar untuk melihat efektivitas kebijakan yang dijalankan. Penindakan terhadap kejahatan, menurut arah kebijakan yang disampaikan Suyudi, perlu berjalan beriringan dengan pembenahan organisasi.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah proses rekrutmen dan pembinaan sumber daya manusia Polri. Suyudi menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, transaksi, ataupun sponsorship dalam proses tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan kesempatan pengembangan karier bagi anggota yang berprestasi. Pembenahan internal ini menjadi bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional dan berintegritas.
Dalam menjalankan penegakan hukum, Suyudi menekankan prinsip tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap humanis terhadap masyarakat. Prinsip tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan penindakan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan warga.
Penanganan aksi debt collector, misalnya, membutuhkan penegakan hukum terhadap tindakan yang memenuhi unsur pidana, tanpa mencampuradukkan persoalan tersebut dengan seluruh aktivitas penagihan utang yang sah.
Demikian pula pemberantasan narkotika dan korupsi yang menuntut penanganan berdasarkan bukti serta prosedur hukum.
Seratus hari pertama kepemimpinan Suyudi menjadi periode awal untuk mengukur pelaksanaan agenda tersebut. Publik akan melihat bagaimana prioritas pemberantasan kejahatan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, sekaligus sejauh mana pembenahan internal Polri dijalankan.
(Hr)






