Surat-Kabar.com | Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1,25 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Uang miliaran tersebut diduga bagian dari aliran dana proyek yang kini disorot penyidik sebagai sumber kerugian negara.
Penyitaan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Kejati Sulsel pada 5 Februari lalu. Langkah ini menandai eskalasi penyidikan perkara yang sejak akhir 2025 menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady mengatakan uang sitaan langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk mengamankan potensi pengembalian kerugian negara.
“Penyitaan ini bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara,” kata Rachmat, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Rachmat, penyidik tidak hanya memburu pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menargetkan pemulihan aset.
“Kami bukan sekadar memproses pelaku, tapi juga memastikan keuangan negara bisa dipulihkan,” ujarnya.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan menegaskan perkara ini akan ditangani terbuka dan profesional. Ia memperingatkan seluruh pihak yang terlibat proyek agar tidak menghambat penyidikan. “Kami berharap semua pihak kooperatif agar proses berjalan cepat,” kata Didik.
Perkara ini sebelumnya menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, yang telah diperiksa sebagai saksi pada 17 Desember 2025. Setelah pemeriksaan, Bahtiar masuk daftar pencekalan ke luar negeri.
Kejati juga mencekal lima pihak lain, seorang aparatur sipil negara berinisial HS (51), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta karyawan swasta berinisial RE (40). Seluruhnya masih berstatus saksi, namun penyidik membuka kemungkinan pengembangan status hukum seiring pendalaman perkara.
Menurut Didik, pencekalan dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada dalam jangkauan penyidik. “Langkah ini untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghambat proses hukum,” katanya dalam pernyataan akhir Desember 2025.
Penyidik menduga proyek pengadaan bibit nanas sarat praktik penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif. Tim Pidsus kini menelusuri rantai perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek untuk memetakan peran masing-masing pihak. Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pemeriksaan lanjutan dan penelusuran aliran dana.
(Anri S)






