Surat-Kabar.com | Manado – Dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial CL (23) di sebuah rumah makan kawasan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, kini memasuki proses penyelidikan kepolisian.
Peristiwa itu mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dalam rekaman yang diklaim sebagai dokumentasi kejadian, terlihat seorang pria diduga menyentuh bagian tubuh korban saat berpapasan. Insiden berlangsung singkat. Korban bereaksi dengan menyiram air ke arah pria tersebut. Sejumlah pengunjung tampak menyaksikan kejadian itu.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado. Aparat kepolisian menyatakan tengah mempelajari rekaman CCTV, memeriksa saksi, serta mendalami kronologi kejadian untuk menentukan unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
Nama pria dalam rekaman itu kemudian dikaitkan dengan seorang staf khusus gubernur berinisial DD. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membenarkan identitas jabatan yang bersangkutan dan menyatakan telah mengambil langkah administratif.
“Atas perintah gubernur, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai staf khusus,” kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, Minggu (1/2/2026).
Menurut Mangala, pemerintah daerah memandang kasus tersebut sebagai tanggung jawab pribadi dan menegaskan tidak ada perlindungan institusional terhadap individu yang terlibat perkara hukum.
“Pemerintah provinsi menghormati proses hukum yang berjalan. Tidak ada intervensi terhadap penyidikan,” ujarnya.
Meski pencopotan jabatan telah dilakukan, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai penanganan kasus ini harus diawasi secara terbuka. Mereka menekankan pentingnya perlindungan korban serta kepastian hukum agar status sosial atau kedekatan dengan kekuasaan tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Manado belum menyampaikan keterangan resmi mengenai status hukum terlapor maupun perkembangan penyidikan. Polisi menyatakan akan memberikan informasi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Kasus ini kembali memunculkan perbincangan tentang keamanan ruang publik bagi perempuan serta mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual. Sejumlah organisasi pendamping korban mendorong aparat memastikan proses hukum berjalan transparan dan sensitif terhadap korban.
(Maharani)






