Surat-Kabar.com | Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Penyidik kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan proses penghitungan kerugian negara saat ini tengah dipersiapkan oleh BPK. Penyidik telah menyampaikan surat permintaan penghitungan kepada lembaga auditor negara tersebut.
“Kerugian negara kita estimasi Rp16 miliar. Tapi untuk itu harus menunggu hasil audit BPK,” ujar Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Jufri menegaskan, perkara tersebut bukan lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan telah masuk ke tahap penyidikan.
Polisi kini mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Ini sementara kita menunggu hasil dari BPK, karena lagi persiapan perhitungan BPK, kita sudah menyurat,” jelasnya.
Dalam tahap penyidikan, Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menelusuri proses pengadaan seragam sekolah tersebut.
Perhitungan BPK menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengusutan karena penyidik telah mengestimasi potensi kerugian negara sekitar Rp16 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi angka final sebelum hasil pemeriksaan BPK diterbitkan.
Jufri belum memastikan kapan hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan selesai. Polisi akan menyampaikan perkembangan perkara setelah hasil audit diterima.
“Mungkin setelah turun dari BPK kami akan sampaikan rilis terbaru,” ucapnya.
Dalam perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi sebelumnya menegaskan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
“Sampai saat ini peran dari Saudari Bupati adalah sebagai saksi. Jadi memang pada beberapa waktu yang lalu sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Taufik.
Penyidik selanjutnya masih mendalami rangkaian pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Dokumen yang berkaitan dengan pengadaan juga menjadi bagian dari alat bukti yang ditelusuri penyidik.
(Mile)






