Thursday, October 1, 2026

Creating liberating content

Dansat Brimob Temui Dirut...

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian...

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI...

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan...

Surat-Kabar.com | Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam...

Sidang Korupsi Bibit Nanas...

Surat-Kabar.com | Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura...
HomeMetroKeracunan MBG Bisa...

Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana, L-Kompleks: Jangan Ada yang Lepas Tangan

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap pengawasan dan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menegaskan kasus keracunan MBG tidak boleh hanya diselesaikan dengan penanganan medis terhadap korban.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan korban sakit, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan makanan yang tidak cocok atau kesalahan teknis biasa. Kalau terbukti ada kelalaian dalam penyediaan makanan sampai menyebabkan masyarakat sakit, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai ada pihak yang lepas tangan,” tegas Ruslan.

See also  Rekrutmen ASN Palsu, Nama Pegawai Aktif Ikut Terseret

Menurut Ruslan, korban dugaan keracunan MBG memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Dugaan pelanggaran dapat ditelusuri melalui ketentuan mengenai kesehatan, pangan, perlindungan konsumen maupun ketentuan pidana.

“Korban jangan hanya diminta menerima keadaan. Kalau pemeriksaan membuktikan makanan yang diberikan tidak memenuhi standar keamanan dan hal itu terjadi karena kelalaian, korban memiliki dasar untuk menuntut pertanggungjawaban,” jelas Ruslan kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Ruslan juga menegaskan bahwa pihak yang harus diperiksa tidak otomatis hanya pengelola dapur penyedia makanan. Menurutnya, rantai tanggung jawab harus ditelusuri mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan.

“Jangan hanya berhenti di dapur SPPG. Siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengawasi, bagaimana standar keamanan pangan diterapkan, semuanya harus diperiksa. Kalau ada kelalaian dalam pengawasan dan terbukti berkontribusi terhadap terjadinya keracunan, pihak yang bertanggung jawab juga harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

See also  Tambang Ilegal Dekat Mapolda Sulteng, Aktivis Desak Gubernur Turun Tangan

Ruslan mengatakan, unsur kesengajaan bukan satu-satunya hal yang dapat menimbulkan persoalan pidana. Kelalaian yang terbukti menyebabkan seseorang mengalami sakit juga dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak perlu menunggu ada orang yang sengaja meracuni, kalau seseorang bertanggung jawab menyediakan makanan, kemudian karena kelalaiannya makanan itu tidak aman dan menyebabkan orang sakit, maka unsur kelalaiannya harus diperiksa secara hukum,” tegasnya.

Karena itu, Ruslan meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat jumlah korban, tetapi juga menelusuri penyebab dan rantai pertanggungjawaban dalam setiap kasus dugaan keracunan MBG.

“Setiap kasus harus dibuka secara terang. Periksa makanannya, bahan bakunya, proses memasaknya, penyimpanannya, distribusinya sampai pengawasannya. Kalau ditemukan pelanggaran dan ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” katanya.

See also  Kemerdekaan Pers Terkepung: Kekerasan, Tekanan Kekuasaan, dan Krisis Media

Ia menambahkan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan program MBG berjalan dengan standar keamanan pangan yang ketat.

“Program MBG itu menggunakan anggaran negara, Karena itu keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas, jangan sampai program yang tujuannya memberikan gizi justru menimbulkan korban karena lemahnya pengawasan,” pungkas Ruslan.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar, Wirda Fauzah Madjid menerima kunjungan Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H. bersama rombongan...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Listyo Sigit, DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo Sigit...

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gowa Rp16 Miliar Masuk Penyidikan

Surat-Kabar.com | Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Penyidik kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diperkirakan mencapai Rp16...

Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel : Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Rp60 Miliar

Surat-Kabar.com | Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi...

Bupati Gowa Lawan Penetapan Tersangka, Polda Sulsel: Silakan Ajukan Praperadilan

Surat-Kabar.com | Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Tim kuasa hukumnya membuka langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut, sementara Polda Sulawesi...

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.