Surat-Kabar.com | Kasus dugaan keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap pengawasan dan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menegaskan kasus keracunan MBG tidak boleh hanya diselesaikan dengan penanganan medis terhadap korban.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan korban sakit, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan makanan yang tidak cocok atau kesalahan teknis biasa. Kalau terbukti ada kelalaian dalam penyediaan makanan sampai menyebabkan masyarakat sakit, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai ada pihak yang lepas tangan,” tegas Ruslan.
Menurut Ruslan, korban dugaan keracunan MBG memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Dugaan pelanggaran dapat ditelusuri melalui ketentuan mengenai kesehatan, pangan, perlindungan konsumen maupun ketentuan pidana.
“Korban jangan hanya diminta menerima keadaan. Kalau pemeriksaan membuktikan makanan yang diberikan tidak memenuhi standar keamanan dan hal itu terjadi karena kelalaian, korban memiliki dasar untuk menuntut pertanggungjawaban,” jelas Ruslan kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Ruslan juga menegaskan bahwa pihak yang harus diperiksa tidak otomatis hanya pengelola dapur penyedia makanan. Menurutnya, rantai tanggung jawab harus ditelusuri mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan.
“Jangan hanya berhenti di dapur SPPG. Siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengawasi, bagaimana standar keamanan pangan diterapkan, semuanya harus diperiksa. Kalau ada kelalaian dalam pengawasan dan terbukti berkontribusi terhadap terjadinya keracunan, pihak yang bertanggung jawab juga harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Ruslan mengatakan, unsur kesengajaan bukan satu-satunya hal yang dapat menimbulkan persoalan pidana. Kelalaian yang terbukti menyebabkan seseorang mengalami sakit juga dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak perlu menunggu ada orang yang sengaja meracuni, kalau seseorang bertanggung jawab menyediakan makanan, kemudian karena kelalaiannya makanan itu tidak aman dan menyebabkan orang sakit, maka unsur kelalaiannya harus diperiksa secara hukum,” tegasnya.
Karena itu, Ruslan meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat jumlah korban, tetapi juga menelusuri penyebab dan rantai pertanggungjawaban dalam setiap kasus dugaan keracunan MBG.
“Setiap kasus harus dibuka secara terang. Periksa makanannya, bahan bakunya, proses memasaknya, penyimpanannya, distribusinya sampai pengawasannya. Kalau ditemukan pelanggaran dan ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan program MBG berjalan dengan standar keamanan pangan yang ketat.
“Program MBG itu menggunakan anggaran negara, Karena itu keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas, jangan sampai program yang tujuannya memberikan gizi justru menimbulkan korban karena lemahnya pengawasan,” pungkas Ruslan.
(Anri S)






