Surat-Kabar.com | Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak penting.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tujuh saksi untuk mengurai proses pengadaan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.
Persidangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuktian perkara yang menyeret lima terdakwa. Mereka masing-masing Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Kelima terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas mantan Kepala DTPH-BUN Sulsel Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.
Keterangan Imran Jausi dan A. Wahyu menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai tahap awal proyek. Keduanya menerangkan bahwa rencana pengadaan empat juta bibit nanas tidak tercantum dalam usulan rencana kerja dinas.
Program tersebut kemudian disebut masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tanpa didahului studi kelayakan lapangan yang memadai.
Persoalan lain muncul terkait penentuan harga. Dalam persidangan disebutkan bahwa angka Rp15.000 per batang digunakan sebagai patokan harga dalam sistem, namun tidak didasarkan pada survei pembanding harga pasar sebagaimana dipersoalkan dalam pembuktian JPU.
Keterangan dari pihak Biro Barjas mengungkap bahwa PT Almira Agro Nusantara berstatus sebagai usaha dengan kualifikasi kecil.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena paket pengadaan yang dikerjakan bernilai sekitar Rp60 miliar. JPU mendalami apakah kualifikasi penyedia tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk paket pengadaan dimaksud.
Dengan demikian, pembuktian perkara tidak hanya diarahkan pada dugaan penyimpangan saat barang disalurkan, tetapi juga menelusuri sejak tahap perencanaan, penyusunan harga hingga proses pemilihan dan penetapan penyedia.
Pada tahap pelaksanaan, kesaksian Kabid Hortikultura Bone A. Herman dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi turut menjadi perhatian majelis hakim.
Dalam persidangan, keduanya memberikan keterangan mengenai kondisi bibit nanas di lapangan serta dokumen serah terima barang (BAST) yang menjadi bagian dari proses administrasi pengadaan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, terdapat persoalan terkait realisasi penyaluran bibit kepada kelompok tani.
Sebagian bibit disebut tidak sampai kepada kelompok penerima sebagaimana yang tercantum dalam dokumen, sementara sebagian lainnya ditemukan dalam kondisi terbengkalai, termasuk di lahan PTPN dan di sekitar kantor camat.
Fakta tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian yang masih harus diuji melalui keseluruhan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi, yang menyampaikan keterangan JPU Abdullah, mengatakan pemeriksaan tujuh saksi berlangsung panjang dan mendalam.
Menurut Soetarmi, keterangan para saksi tersebut menguatkan konstruksi perkara yang dibangun JPU, khususnya mengenai dugaan persoalan pada tahap perencanaan, penentuan harga, proses pengadaan hingga penyaluran bibit di lapangan.
“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU,” kata Soetarmi, sebagaimana dikutip dalam keterangan Kejati Sulsel.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan diperiksa.
Persidangan Selasa malam akhirnya ditunda karena waktu pemeriksaan telah larut. Dari 12 saksi yang dijadwalkan, baru tujuh orang yang dapat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan terhadap lima saksi yang belum sempat diperiksa.
Pemeriksaan lima saksi tersisa tersebut akan menjadi bagian lanjutan dari upaya JPU membongkar secara utuh rangkaian pengadaan empat juta bibit nanas, mulai dari bagaimana program direncanakan, bagaimana harga ditetapkan, bagaimana penyedia ditentukan, hingga sejauh mana bibit benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh kelompok tani.
(Anri S)






