Thursday, October 1, 2026

Creating liberating content

Dansat Brimob Temui Dirut...

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian...

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI...

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan...

Surat-Kabar.com | Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam...

Bupati Gowa Lawan Penetapan...

Surat-Kabar.com | Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih melawan penetapan dirinya sebagai tersangka...
HomeMetroSidang Korupsi Bibit...

Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel : Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Rp60 Miliar

Surat-Kabar.com | Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak penting.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tujuh saksi untuk mengurai proses pengadaan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.

Persidangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuktian perkara yang menyeret lima terdakwa. Mereka masing-masing Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Kelima terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas mantan Kepala DTPH-BUN Sulsel Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.

See also  Kecelakaan Kerja di Kawasan IMIP, Pekerja Diduga Tersengat Listrik hingga Tewas

Keterangan Imran Jausi dan A. Wahyu menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai tahap awal proyek. Keduanya menerangkan bahwa rencana pengadaan empat juta bibit nanas tidak tercantum dalam usulan rencana kerja dinas.

Program tersebut kemudian disebut masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tanpa didahului studi kelayakan lapangan yang memadai.

Persoalan lain muncul terkait penentuan harga. Dalam persidangan disebutkan bahwa angka Rp15.000 per batang digunakan sebagai patokan harga dalam sistem, namun tidak didasarkan pada survei pembanding harga pasar sebagaimana dipersoalkan dalam pembuktian JPU.

Keterangan dari pihak Biro Barjas mengungkap bahwa PT Almira Agro Nusantara berstatus sebagai usaha dengan kualifikasi kecil.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena paket pengadaan yang dikerjakan bernilai sekitar Rp60 miliar. JPU mendalami apakah kualifikasi penyedia tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk paket pengadaan dimaksud.

Dengan demikian, pembuktian perkara tidak hanya diarahkan pada dugaan penyimpangan saat barang disalurkan, tetapi juga menelusuri sejak tahap perencanaan, penyusunan harga hingga proses pemilihan dan penetapan penyedia.

See also  Tallo Kembali Membara, Tawuran Antarwarga Libatkan Anak di Bawah Umur

Pada tahap pelaksanaan, kesaksian Kabid Hortikultura Bone A. Herman dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi turut menjadi perhatian majelis hakim.

Dalam persidangan, keduanya memberikan keterangan mengenai kondisi bibit nanas di lapangan serta dokumen serah terima barang (BAST) yang menjadi bagian dari proses administrasi pengadaan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, terdapat persoalan terkait realisasi penyaluran bibit kepada kelompok tani.

Sebagian bibit disebut tidak sampai kepada kelompok penerima sebagaimana yang tercantum dalam dokumen, sementara sebagian lainnya ditemukan dalam kondisi terbengkalai, termasuk di lahan PTPN dan di sekitar kantor camat.

Fakta tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian yang masih harus diuji melalui keseluruhan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi, yang menyampaikan keterangan JPU Abdullah, mengatakan pemeriksaan tujuh saksi berlangsung panjang dan mendalam.

Menurut Soetarmi, keterangan para saksi tersebut menguatkan konstruksi perkara yang dibangun JPU, khususnya mengenai dugaan persoalan pada tahap perencanaan, penentuan harga, proses pengadaan hingga penyaluran bibit di lapangan.

See also  PPK Jadi Tersangka, Skandal Mobiler Disdik Palu Rp1,4 Miliar Terbongkar

“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU,” kata Soetarmi, sebagaimana dikutip dalam keterangan Kejati Sulsel.

Meski demikian, seluruh keterangan saksi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan diperiksa.

Persidangan Selasa malam akhirnya ditunda karena waktu pemeriksaan telah larut. Dari 12 saksi yang dijadwalkan, baru tujuh orang yang dapat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan terhadap lima saksi yang belum sempat diperiksa.

Pemeriksaan lima saksi tersisa tersebut akan menjadi bagian lanjutan dari upaya JPU membongkar secara utuh rangkaian pengadaan empat juta bibit nanas, mulai dari bagaimana program direncanakan, bagaimana harga ditetapkan, bagaimana penyedia ditentukan, hingga sejauh mana bibit benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh kelompok tani.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar, Wirda Fauzah Madjid menerima kunjungan Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H. bersama rombongan...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Listyo Sigit, DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo Sigit...

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gowa Rp16 Miliar Masuk Penyidikan

Surat-Kabar.com | Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Penyidik kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diperkirakan mencapai Rp16...

Bupati Gowa Lawan Penetapan Tersangka, Polda Sulsel: Silakan Ajukan Praperadilan

Surat-Kabar.com | Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Tim kuasa hukumnya membuka langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut, sementara Polda Sulawesi...

Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana, L-Kompleks: Jangan Ada yang Lepas Tangan

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap pengawasan dan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan...

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.