Surat-Kabar.com | Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Tim kuasa hukumnya membuka langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut, sementara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan tidak akan menghalangi dan siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh.
Langkah hukum tersebut mendapat respons dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Polisi menyatakan menghormati hak hukum Sitti Husniah dan tidak akan menghalangi apabila gugatan praperadilan benar-benar diajukan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang disediakan negara bagi tersangka untuk menguji proses hukum yang dijalankan penyidik.
“Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi, silakan,” kata Jufri dalam keterangannya di Makassar, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sitti Husniah menyatakan masih mengkaji proses penetapan tersangka, termasuk dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar penyidik menaikkan status hukum kliennya.
Kuasa hukum menilai status tersangka belum merupakan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Mereka menyatakan menghormati proses hukum sekaligus membuka ruang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Dengan demikian, perseteruan hukum antara pihak Bupati Gowa dan penyidik kini berpotensi bergeser ke arena praperadilan apabila gugatan tersebut resmi didaftarkan ke pengadilan.
Di tengah rencana praperadilan tersebut, penyidik Polda Sulsel juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya intervensi atau intimidasi terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Jufri menegaskan informasi tersebut masih berupa laporan awal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Penyidik akan menggali informasi tersebut melalui pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.
“Inilah yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi, tetapi itu kan baru informasi nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, kita akan peroleh apakah betul informasi itu benar atau tidak,” jelasnya.
Penyidik juga menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berupaya mengintervensi saksi atau menghalangi proses penyidikan. Sebelumnya, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut, dengan kemungkinan pemeriksaan tambahan.
Usai penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan proses penyidikan.
Diantaranya adalah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortas Tipidkor, mengajukan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Penyidik juga telah menyiapkan pemanggilan terhadap Sitti Husniah untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini, Sitti Husniah belum dilakukan penahanan. Polisi menyebut keputusan mengenai penahanan akan melihat perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jufri juga menyatakan Sitti Husniah selama proses penyidikan dinilai kooperatif.
Dengan perkembangan tersebut, perkara Sitti Husniah kini berjalan dalam dua jalur yang saling beriringan.
Di satu sisi, tim kuasa hukum menyiapkan langkah praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka. Di sisi lain, penyidik Polda Sulsel terus melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagi penyidik, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang dapat ditempuh tersangka. Sementara bagi pihak Bupati Gowa, praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah prosedur dan dasar penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(Anri S)






