Thursday, October 1, 2026

Creating liberating content

Dansat Brimob Temui Dirut...

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian...

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI...

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan...

Surat-Kabar.com | Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam...

Sidang Korupsi Bibit Nanas...

Surat-Kabar.com | Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura...
HomeMetroBupati Gowa Lawan...

Bupati Gowa Lawan Penetapan Tersangka, Polda Sulsel: Silakan Ajukan Praperadilan

Surat-Kabar.com | Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Tim kuasa hukumnya membuka langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut, sementara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan tidak akan menghalangi dan siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh.

Langkah hukum tersebut mendapat respons dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Polisi menyatakan menghormati hak hukum Sitti Husniah dan tidak akan menghalangi apabila gugatan praperadilan benar-benar diajukan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang disediakan negara bagi tersangka untuk menguji proses hukum yang dijalankan penyidik.

“Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi, silakan,” kata Jufri dalam keterangannya di Makassar, Senin (28/9/2026).

See also  L-Kompleks Seret Delapan SMA Negeri di Makassar ke Meja Sidang KI

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sitti Husniah menyatakan masih mengkaji proses penetapan tersangka, termasuk dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar penyidik menaikkan status hukum kliennya.

Kuasa hukum menilai status tersangka belum merupakan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Mereka menyatakan menghormati proses hukum sekaligus membuka ruang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

Dengan demikian, perseteruan hukum antara pihak Bupati Gowa dan penyidik kini berpotensi bergeser ke arena praperadilan apabila gugatan tersebut resmi didaftarkan ke pengadilan.

Di tengah rencana praperadilan tersebut, penyidik Polda Sulsel juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya intervensi atau intimidasi terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Jufri menegaskan informasi tersebut masih berupa laporan awal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Penyidik akan menggali informasi tersebut melalui pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.

See also  Yusril: Pemulihan Status ASN Tak Mengubah Fakta Hukum Dua Guru Tetap Terpidana

“Inilah yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi, tetapi itu kan baru informasi nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, kita akan peroleh apakah betul informasi itu benar atau tidak,” jelasnya.

Penyidik juga menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berupaya mengintervensi saksi atau menghalangi proses penyidikan. Sebelumnya, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut, dengan kemungkinan pemeriksaan tambahan.

Usai penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan proses penyidikan.

Diantaranya adalah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortas Tipidkor, mengajukan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Penyidik juga telah menyiapkan pemanggilan terhadap Sitti Husniah untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

See also  APBD Sulbar 2026 Anjlok Jadi Rp1,6 Triliun, DAK Fisik Ditiadakan

Namun hingga saat ini, Sitti Husniah belum dilakukan penahanan. Polisi menyebut keputusan mengenai penahanan akan melihat perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jufri juga menyatakan Sitti Husniah selama proses penyidikan dinilai kooperatif.

Dengan perkembangan tersebut, perkara Sitti Husniah kini berjalan dalam dua jalur yang saling beriringan.

Di satu sisi, tim kuasa hukum menyiapkan langkah praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka. Di sisi lain, penyidik Polda Sulsel terus melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagi penyidik, mekanisme praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang dapat ditempuh tersangka. Sementara bagi pihak Bupati Gowa, praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah prosedur dan dasar penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar, Wirda Fauzah Madjid menerima kunjungan Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H. bersama rombongan...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Listyo Sigit, DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo Sigit...

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gowa Rp16 Miliar Masuk Penyidikan

Surat-Kabar.com | Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Penyidik kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diperkirakan mencapai Rp16...

Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel : Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Rp60 Miliar

Surat-Kabar.com | Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi...

Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana, L-Kompleks: Jangan Ada yang Lepas Tangan

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap pengawasan dan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan...

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.