Surat-Kabar.com – Makassar | Menko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru di Luwu Utara sama sekali tidak menghapus, membatalkan, atau menggugurkan putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan.
Rehabilitasi tersebut, tegasnya, hanya mengembalikan status keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang dipulihkan Presiden itu hanyalah kedudukan mereka sebagai PNS. Tidak ada sedikit pun kaitannya dengan putusan pidana. Putusan pidana itu tetap utuh, tetap berlaku, dan tidak bisa dibatalkan oleh Presiden,” ujar Yusril di Makassar, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden tidak mencakup pembatalan putusan pengadilan. Karena itu, pemulihan status ASN atas Rasnal dan Abdul Muis bukanlah bentuk pengampunan, melainkan koreksi administratif atas keputusan kepegawaian.
Yusril menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung (MA) memang tidak terdapat perintah pemberhentian kedua guru tersebut sebagai ASN.
Namun berdasarkan undang-undang ASN, setiap pegawai negeri yang diputus bersalah dalam perkara pidana wajib diberhentikan tidak hormat sebuah konsekuensi hukum yang kemudian dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Gubernur sudah benar. Ia hanya mengeksekusi ketentuan yang diamanatkan undang-undang. Karena mereka diputus bersalah, pemberhentian tidak hormat itu otomatis berlaku,” tegas Yusril.
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp11 juta dari total iuran komite sekolah sekitar Rp770 juta, serta melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengenai larangan pendidik menjadi anggota komite sekolah.
Ada pula temuan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tidak memperoleh kartu ujian semester.
Selain melanggar regulasi pendidikan, keduanya dijerat Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan pidana itu telah berkekuatan hukum tetap dan tetap melekat, terlepas dari rehabilitasi kepegawaian yang diberikan Presiden.
“Rehabilitasi administrasi bukanlah penghapusan dosa pidana. Putusan pidana tetap ada dan tetap berlaku,” pungkas Yusril.






