Surat-Kabar.com | Sepanjang 2025, kerja jurnalistik di Indonesia berjalan di bawah bayang-bayang tekanan, kekerasan, dan ketidakpastian ekonomi.
Ruang gerak pers kian menyempit, bukan hanya akibat tindakan langsung di lapangan, tetapi juga dari pernyataan pejabat negara, tekanan hukum, serta disrupsi industri media yang belum menemukan jalan keluar.
Catatan otoritas pers nasional menunjukkan, ancaman terhadap kemerdekaan pers masih nyata. Salah satu kasus mencolok terjadi saat peliputan bencana di Sumatera, ketika wartawan Kompas TV mengalami perampasan dan penghapusan rekaman video saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Tekanan lain datang dari ruang redaksi sendiri. CNN Indonesia menghapus konten siaran terkait kondisi warga terdampak bencana. Keputusan tersebut diambil secara mandiri oleh redaksi karena kekhawatiran materi jurnalistik disalahgunakan oleh pihak tertentu sebuah gambaran tentang iklim kerja pers yang tidak sepenuhnya aman.
Pernyataan sejumlah pejabat negara turut mempertebal suasana tersebut. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, dalam konferensi pers 19 Desember 2025, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana, dinilai berpotensi menekan kebebasan pers dan membatasi fungsi kritik media.
“Perampasan alat kerja wartawan, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap redaksi merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Selain tekanan struktural, kekerasan terhadap wartawan juga belum berhenti. Sepanjang 2025 tercatat pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terpotong yang dikirimkan kepada wartawan Tempo.
Tekanan melalui jalur hukum turut menjadi sorotan. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dipandang sebagai preseden berbahaya bagi kebebasan pers.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut, menurut Komaruddin, menciptakan efek gentar yang mendorong swa-sensor dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Situasi ini tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada pada skor 69,44 atau kategori cukup bebas. Angka tersebut hanya naik tipis dibandingkan 2024 (69,36) dan masih berada di bawah capaian beberapa tahun sebelumnya.
Upaya perlindungan hukum terhadap wartawan terus dilakukan. Sepanjang Januari hingga November 2025, sebanyak 118 ahli pers dilibatkan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan persidangan. Dari jumlah tersebut, 86 perkara berbasis Undang-Undang ITE, 17 perkara Undang-Undang Pers, serta sejumlah kasus dengan dasar hukum lainnya.
Untuk memperkuat keselamatan jurnalis, pada 24 Juni 2025 diluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani ancaman terhadap wartawan.
Di sisi lain, profesionalisme media juga menghadapi sorotan publik. Sepanjang Januari–November 2025, tercatat 1.166 pengaduan masyarakat melonjak tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023.
Mayoritas pengaduan diarahkan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi berita digital. Substansi pengaduan meliputi pelanggaran prinsip keberimbangan, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga ujaran kebencian.
Sebanyak 925 pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme surat-menyurat, risalah, hingga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Untuk memperbaiki mutu jurnalisme, sepanjang 2025 digelar 145 kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, juga ditetapkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Tekanan paling berat dirasakan industri media. Disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, serta penggunaan AI telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja. Data Aliansi Jurnalis Independen mencatat lebih dari 800 pekerja media kehilangan pekerjaan sejak 2024 hingga Juli 2025 angka yang diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Sebagai respons, berbagai dialog dengan pemerintah dilakukan, termasuk dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah gagasan jangka panjang didorong, mulai dari pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia, revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, hingga penguatan persaingan usaha yang adil antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Nota Kesepahaman dengan KPPU ditandatangani sebagai langkah awal.
Menutup 2025, tiga peringatan mengemuka, ancaman terhadap kemerdekaan pers belum surut, profesionalisme jurnalistik masih rapuh, dan keberlanjutan ekonomi media semakin terjepit.
(Hariadi)






