Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroKemerdekaan Pers Terkepung:...

Kemerdekaan Pers Terkepung: Kekerasan, Tekanan Kekuasaan, dan Krisis Media

Surat-Kabar.com | Sepanjang 2025, kerja jurnalistik di Indonesia berjalan di bawah bayang-bayang tekanan, kekerasan, dan ketidakpastian ekonomi.

Ruang gerak pers kian menyempit, bukan hanya akibat tindakan langsung di lapangan, tetapi juga dari pernyataan pejabat negara, tekanan hukum, serta disrupsi industri media yang belum menemukan jalan keluar.

Catatan otoritas pers nasional menunjukkan, ancaman terhadap kemerdekaan pers masih nyata. Salah satu kasus mencolok terjadi saat peliputan bencana di Sumatera, ketika wartawan Kompas TV mengalami perampasan dan penghapusan rekaman video saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.

Tekanan lain datang dari ruang redaksi sendiri. CNN Indonesia menghapus konten siaran terkait kondisi warga terdampak bencana. Keputusan tersebut diambil secara mandiri oleh redaksi karena kekhawatiran materi jurnalistik disalahgunakan oleh pihak tertentu sebuah gambaran tentang iklim kerja pers yang tidak sepenuhnya aman.

Pernyataan sejumlah pejabat negara turut mempertebal suasana tersebut. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, dalam konferensi pers 19 Desember 2025, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang meminta media tidak terlalu menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana, dinilai berpotensi menekan kebebasan pers dan membatasi fungsi kritik media.

See also  Ada PPPK Siluman di Pemkot Palu? Inspektorat Mulai Periksa Empat OPD

“Perampasan alat kerja wartawan, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap redaksi merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).

Selain tekanan struktural, kekerasan terhadap wartawan juga belum berhenti. Sepanjang 2025 tercatat pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terpotong yang dikirimkan kepada wartawan Tempo.

Tekanan melalui jalur hukum turut menjadi sorotan. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dipandang sebagai preseden berbahaya bagi kebebasan pers.

Seluruh rangkaian peristiwa tersebut, menurut Komaruddin, menciptakan efek gentar yang mendorong swa-sensor dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Situasi ini tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada pada skor 69,44 atau kategori cukup bebas. Angka tersebut hanya naik tipis dibandingkan 2024 (69,36) dan masih berada di bawah capaian beberapa tahun sebelumnya.

See also  33 Pejabat Berebut 9 Kursi Jabatan Tinggi Pemkot Makassar

Upaya perlindungan hukum terhadap wartawan terus dilakukan. Sepanjang Januari hingga November 2025, sebanyak 118 ahli pers dilibatkan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan persidangan. Dari jumlah tersebut, 86 perkara berbasis Undang-Undang ITE, 17 perkara Undang-Undang Pers, serta sejumlah kasus dengan dasar hukum lainnya.

Untuk memperkuat keselamatan jurnalis, pada 24 Juni 2025 diluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani ancaman terhadap wartawan.

Di sisi lain, profesionalisme media juga menghadapi sorotan publik. Sepanjang Januari–November 2025, tercatat 1.166 pengaduan masyarakat melonjak tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023.

Mayoritas pengaduan diarahkan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi berita digital. Substansi pengaduan meliputi pelanggaran prinsip keberimbangan, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga ujaran kebencian.

Sebanyak 925 pengaduan telah diselesaikan melalui mekanisme surat-menyurat, risalah, hingga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Untuk memperbaiki mutu jurnalisme, sepanjang 2025 digelar 145 kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, juga ditetapkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

See also  Rakyat Jadi Tumbal! Kericuhan DPRD Makassar Renggut Korban Jiwa

Tekanan paling berat dirasakan industri media. Disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, serta penggunaan AI telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja. Data Aliansi Jurnalis Independen mencatat lebih dari 800 pekerja media kehilangan pekerjaan sejak 2024 hingga Juli 2025 angka yang diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Sebagai respons, berbagai dialog dengan pemerintah dilakukan, termasuk dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah gagasan jangka panjang didorong, mulai dari pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia, revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, hingga penguatan persaingan usaha yang adil antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Nota Kesepahaman dengan KPPU ditandatangani sebagai langkah awal.

Menutup 2025, tiga peringatan mengemuka, ancaman terhadap kemerdekaan pers belum surut, profesionalisme jurnalistik masih rapuh, dan keberlanjutan ekonomi media semakin terjepit.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.