Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan sengketa informasi antara Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dengan Sekretariat DPRD Kota Makassar pada Kamis, (08/05/2025).
Pada persidangan sebelumnya, pihak Sekretariat DPRD Makassar tidak hadir tanpa keterangan, yang menurut Komisi Informasi dan pihak pemohon merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran mereka di sidang sebelumnya. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi publik. Apa yang kami minta adalah hak warga negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ruslan Rahman kepada media, Senin (05/05/2025)).
Lebih lanjut, Ruslan menambahkan bahwa permintaan informasi yang diajukannya bertujuan untuk mendorong transparansi di lingkungan lembaga legislatif daerah. Ia menyebut, minimnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan DPRD dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan oleh DPRD benar-benar dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ini bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil,” tambahnya. (anr)