Friday, April 25, 2025

Creating liberating content

KI Sulsel Gelar Sidang...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi...

Sengketa Informasi di Makassar...

Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi...

Terindikasi Korupsi, PERAK dan...

Surat-Kabar, Makassar | LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar....

L-Kompleks dan Perak Kembali...

Surat-Kabar, Makassar | Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...
HomeGovernmentPoliceKuasa Hukum Ahli...

Kuasa Hukum Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging Tantang Pihak Yang Dirugikan Pakai Jalur Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Tudingan salah satu pihak yang menyatakan bahwa hakim dan panitera Pengadilan Agama Takalar diduga dibohongi dalam hal penetapan ahli waris balik nama sertifikat atas nama Hj Baji Dg Sangnging dibantah oleh pihak pemohon (ahli waris).

Hal ini diungkapkan saat jumpa pers, pada Sabtu (1/6/2024) di rumah kediaman B Dg Bunga. Diwakili oleh kuasa hukum pihak pemohon Basir, S. H.,CPLC.

Dalam jumpa pers tersebut, pihak kuasa hukum (Basir) memberikan klarifikasi terkait beberapa tudingan yang mengarah kepada kliennya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, para pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Takalar dengan mendudukkan tiga orang permohonan sebagai ahli waris yakni, Hj Muna Siang (ibunda Almarhumah Hj Baji Dg Sangnging), B Dg Bunga (Saudara Kandung Almarhumah) dan Bahtiar Dg Jarre (Saudara Kandung Almarhumah).

“Adapun saudara almarhumah itu yakni B Dg Bunga, Hasanuddin Dg Nanring (Almarhum), Bahtiar Dg Jarre dan Kaharuddin Dg Naba (almarhum).

Dua di antaranya sudah meninggal di tahun 2007 dan 2010. Dan saat itu pada tahun 2023 ini memang yang hidupnya hanya dua saudaranya yaitu B Dg Bunga dan Bahtiar Dg Jarre,” ungkap Basir

“Makanya yang meninggal kami anggap bukan lagi ahli waris, karena yang dimaksud ahli waris adalah orang yang hidup di saat ahli waris meninggal dunia. Sedangkan Hasanuddin dan kaharuddin lebih duluan meninggal. Jadi kami hanya mendudukkan tiga orang ahli waris, itu yang pertama” paparnya

See also  Lsm Perak Cium Aroma Korupsi Proyek Irigasi Baliase Lutra dan Tabo-Tabo Pangkep

“Kedua, terkait upaya hukum, putusan PAW Pengadilan Agama Takalar kan telah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, lalu ada pihak lain yang keberatan, silahkan melakukan upaya hukum di Pengadilan Agama Takalar.
Apakah akan mengajukan ahli waris tambahan, atau dia mau mengajukan pembatalan permohonan ahli waris nomor: 39/Pdt.P/2024/PA.TkI pertanggal 21 Maret 2024, kami persilahkan, karena itu sebetulnya adalah upaya hukum yang telah diatur dalam undang-undang,” sebutnya lagi

“Cuma sampai hari ini, pihak-pihak yang merasa keberatan tidak melakukan itu, jadi sarankan kepada mereka bahwa apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan karena tidak masuk sebagai ahli warisnya Hj Baji Dg Sangging, Kami persilahkan mengajukan PAW ke Pengadilan Agama Takalar. Nanti kita sama-sama mencari keadilan dan membuktikan, karena kami ini berada di pihak yang benar,” tegas pengacara muda ini.

Ia juga menyampaikan bahwa secara hukum tidak ada yang disembunyikan. “Di persidangan saksi kami menerangkan bahwa Hasanuddin Dg Nanring dia itu memiliki istri dan anak tetapi hakim tidak cari tahu istrinya siapa dan anaknya di mana,” ujarnya.

See also  Modus Curang Provider Telekomunikasi di Gowa Hindari Pajak

“Kemudian ini yang putuskan Pengadilan Agama Takalar bukan saya selaku kuasa hukumnya atau pun B Dg bunga. Jadi ini barang memang hakim yang putuskan dan mengabulkan permohonan pemohon serta menetapkan sebagai ahli waris Hj baji Dg Sangging adalah Hj Muna Siang, B Dg bunga dan Bahtiar Dg Jarre.

“Kemudian terkait adanya aset lain yang disinggung. Saya sampaikan disini bahwa sebenarnya yang saya ajukan hanya permohonan PAW terkait balik nama sertifikat ruko yang saat ini terletak di kalabbirang, di luar dari itu saya tidak tahu,” jelasnya.

“Kalau ada pihak-pihak lain yang menyebutkan bahwa ada aset lain berupa mobil, silahkan dimunculkan. Karena saat ini yang kami ketahui hanya satu petak ruko bersertifikat,” tegasnya.

“Disini juga disebutkan terkait keterangan palsu. Kemarin kami ajukan dua orang saksi. M. Risal dan Dg Katti. Kami merasa ada yang lucu dalam pemberitaan yang disebut memberikan keterangan palsu.

Padahal dalam keterangan saksi menyebutkan Hasanuddin memiliki istri dan anak yang kemudian dia tidak tahu jumlahnya berapa. Masa tidak mengetahui jumlahnya berapa lalu kemudian itu disebut memberikan keterangan palsu,” kata Basir.

See also  231 Warga Terjaring Razia Operasi Yustisi Yang Digelar Polres Tapanuli Selatan

“Kemudian berikutnya, dikatakan bahwa saksi juga menerangkan bahwa Kaharuddin tidak pernah menikah. Kan saksi hanya menerangkan sesuai apa yg dia tahu,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Basir, kami memberikan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak-pihak itu adalah tidak benar.

“Ini jelas, kalau memang keberatan silakan menggugat ke pengadilan dan upaya lain di Polres. Kami siap meladeni pihak terkait,” pungkasnya.

Sementara itu orang tua Almarhumah Baji Dg Sangging, Hj Muna Siang secara singkat menceritakan terkait ruko yang saat ini menjadi perdebatan.

“Jadi semasa hidup almarhumah, saya yang menyuruh untuk menjual itu ruko tersebut. Tetapi almarhumah lebih dulu menghadap yang Maha Kuasa,” ucap Ibunda Almarhumah.

Terkait sejumlah pihak yang keberatan terkait PAW di Pengadilan Agama Takalar ini, dia menyebutkan bahwa tak ada hak pihak mereka untuk keberatan.

“Tidak ada haknya yang keberatan, bapaknya saja tidak masuk,” imbuhnya

“Edede, dibelakang pi mau semua. Sakit ki tidak ada yang datang menjenguk. Kalau uang mau semua keberatan, jangan ada yang kasih,” tutup Ibunda Almarhumah yang juga sebagai Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

KI Sulsel Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara Pemohon Informasi dan 9 SKPD Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah...

Sengketa Informasi di Makassar Memasuki Sidang: 9 SKPD Dilaporkan Ruslan Rahman

Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi Provinsi Sulsel (KIP Sulsel) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi pada Kamis pekan ini, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman. Laporan...

Terindikasi Korupsi, PERAK dan L-Kompleks Segera Laporkan Beberapa Proyek Damkar Makassar

Surat-Kabar, Makassar | LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dalam pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) tahun anggaran 2022. Dimana melalui Dinas Pemadam Kebakaran telah melakukan pengadaan Damtor sebagai upaya...

L-Kompleks dan Perak Kembali Kritisi SPMB Tahun Ini

Surat-Kabar, Makassar | Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali disoroti. Pasalnya, selain tidak adanya transparansi, pengadaan aplikasi tersebut juga diduga anggaran tidak sebanding dengan layanan aplikasi tersebut. Koordinator Divisi Pengaduan...

Annar Sampetoding, Tersangka Kasus Uang Palsu Ditahan JPU Kejari Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka Annar Salehuddin Sampetoding. ASS merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025). Sebelumnya, JPU Kejari...

Kejati Tetapkan Dirut PT.KIP Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar 2020-2021

Surat-Kabar, Makassar | Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun  2020-2021, Selasa (08/04/2025). Adapun...

L-Kompleks Rencana Akan Segera Melaporkan Dugaan Proyek Fiktif Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Proyek yang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 800 juta...

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjadin Dinkes Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun...

Plt Kepala DPPKB dan Sekretaris Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar bersama Sekretaris DPPKB Kota Makassar, menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar periode 2025-2029 di...

KI Sulsel Gelar Mediasi Terkait Permohonan Informasi Ruslan Vs DPPPA Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan informasi perorangan antara Ruslan Rahman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (19/03/2025). Pihak termohon, DPPPA, memberikan kuasa kepada Musmualim bersama Muhammad Sulhajar Syam untuk...

Safari Ramadhan, Perum Jasa Tirta II Menebar Kebahagiaan Berbagi Santunan untuk Sesama

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan kegiatan Safari Ramadan berupa santunan dengan berbagi berkah kepada anak-anak yatim. Kegiatan Safari Ramadan tersebut berlangsung baik di Kantor Pusat Jasa Tirta II, Kabupaten Purwakarta, Jawa...

DPPKB Makassar Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Ilmi Kecamatan Rappocini

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang kali ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Ilmi, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Senin (17/03/2025). Kegiatan ini dimulai dengan acara buka puasa bersama yang diadakan di Rumah Jabatan Walikota Makassar,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.