Saturday, January 25, 2025

Creating liberating content

Muhyiddin dan Kabid Distan...

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik...

Dugaan Pungli Baju Almamater,...

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2...
HomeGovernmentPoliceKuasa Hukum Ahli...

Kuasa Hukum Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging Tantang Pihak Yang Dirugikan Pakai Jalur Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Tudingan salah satu pihak yang menyatakan bahwa hakim dan panitera Pengadilan Agama Takalar diduga dibohongi dalam hal penetapan ahli waris balik nama sertifikat atas nama Hj Baji Dg Sangnging dibantah oleh pihak pemohon (ahli waris).

Hal ini diungkapkan saat jumpa pers, pada Sabtu (1/6/2024) di rumah kediaman B Dg Bunga. Diwakili oleh kuasa hukum pihak pemohon Basir, S. H.,CPLC.

Dalam jumpa pers tersebut, pihak kuasa hukum (Basir) memberikan klarifikasi terkait beberapa tudingan yang mengarah kepada kliennya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, para pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Takalar dengan mendudukkan tiga orang permohonan sebagai ahli waris yakni, Hj Muna Siang (ibunda Almarhumah Hj Baji Dg Sangnging), B Dg Bunga (Saudara Kandung Almarhumah) dan Bahtiar Dg Jarre (Saudara Kandung Almarhumah).

“Adapun saudara almarhumah itu yakni B Dg Bunga, Hasanuddin Dg Nanring (Almarhum), Bahtiar Dg Jarre dan Kaharuddin Dg Naba (almarhum).

Dua di antaranya sudah meninggal di tahun 2007 dan 2010. Dan saat itu pada tahun 2023 ini memang yang hidupnya hanya dua saudaranya yaitu B Dg Bunga dan Bahtiar Dg Jarre,” ungkap Basir

“Makanya yang meninggal kami anggap bukan lagi ahli waris, karena yang dimaksud ahli waris adalah orang yang hidup di saat ahli waris meninggal dunia. Sedangkan Hasanuddin dan kaharuddin lebih duluan meninggal. Jadi kami hanya mendudukkan tiga orang ahli waris, itu yang pertama” paparnya

See also  Lsm Perak Cium Aroma Korupsi Proyek Irigasi Baliase Lutra dan Tabo-Tabo Pangkep

“Kedua, terkait upaya hukum, putusan PAW Pengadilan Agama Takalar kan telah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, lalu ada pihak lain yang keberatan, silahkan melakukan upaya hukum di Pengadilan Agama Takalar.
Apakah akan mengajukan ahli waris tambahan, atau dia mau mengajukan pembatalan permohonan ahli waris nomor: 39/Pdt.P/2024/PA.TkI pertanggal 21 Maret 2024, kami persilahkan, karena itu sebetulnya adalah upaya hukum yang telah diatur dalam undang-undang,” sebutnya lagi

“Cuma sampai hari ini, pihak-pihak yang merasa keberatan tidak melakukan itu, jadi sarankan kepada mereka bahwa apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan karena tidak masuk sebagai ahli warisnya Hj Baji Dg Sangging, Kami persilahkan mengajukan PAW ke Pengadilan Agama Takalar. Nanti kita sama-sama mencari keadilan dan membuktikan, karena kami ini berada di pihak yang benar,” tegas pengacara muda ini.

Ia juga menyampaikan bahwa secara hukum tidak ada yang disembunyikan. “Di persidangan saksi kami menerangkan bahwa Hasanuddin Dg Nanring dia itu memiliki istri dan anak tetapi hakim tidak cari tahu istrinya siapa dan anaknya di mana,” ujarnya.

See also  Modus Curang Provider Telekomunikasi di Gowa Hindari Pajak

“Kemudian ini yang putuskan Pengadilan Agama Takalar bukan saya selaku kuasa hukumnya atau pun B Dg bunga. Jadi ini barang memang hakim yang putuskan dan mengabulkan permohonan pemohon serta menetapkan sebagai ahli waris Hj baji Dg Sangging adalah Hj Muna Siang, B Dg bunga dan Bahtiar Dg Jarre.

“Kemudian terkait adanya aset lain yang disinggung. Saya sampaikan disini bahwa sebenarnya yang saya ajukan hanya permohonan PAW terkait balik nama sertifikat ruko yang saat ini terletak di kalabbirang, di luar dari itu saya tidak tahu,” jelasnya.

“Kalau ada pihak-pihak lain yang menyebutkan bahwa ada aset lain berupa mobil, silahkan dimunculkan. Karena saat ini yang kami ketahui hanya satu petak ruko bersertifikat,” tegasnya.

“Disini juga disebutkan terkait keterangan palsu. Kemarin kami ajukan dua orang saksi. M. Risal dan Dg Katti. Kami merasa ada yang lucu dalam pemberitaan yang disebut memberikan keterangan palsu.

Padahal dalam keterangan saksi menyebutkan Hasanuddin memiliki istri dan anak yang kemudian dia tidak tahu jumlahnya berapa. Masa tidak mengetahui jumlahnya berapa lalu kemudian itu disebut memberikan keterangan palsu,” kata Basir.

See also  231 Warga Terjaring Razia Operasi Yustisi Yang Digelar Polres Tapanuli Selatan

“Kemudian berikutnya, dikatakan bahwa saksi juga menerangkan bahwa Kaharuddin tidak pernah menikah. Kan saksi hanya menerangkan sesuai apa yg dia tahu,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Basir, kami memberikan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak-pihak itu adalah tidak benar.

“Ini jelas, kalau memang keberatan silakan menggugat ke pengadilan dan upaya lain di Polres. Kami siap meladeni pihak terkait,” pungkasnya.

Sementara itu orang tua Almarhumah Baji Dg Sangging, Hj Muna Siang secara singkat menceritakan terkait ruko yang saat ini menjadi perdebatan.

“Jadi semasa hidup almarhumah, saya yang menyuruh untuk menjual itu ruko tersebut. Tetapi almarhumah lebih dulu menghadap yang Maha Kuasa,” ucap Ibunda Almarhumah.

Terkait sejumlah pihak yang keberatan terkait PAW di Pengadilan Agama Takalar ini, dia menyebutkan bahwa tak ada hak pihak mereka untuk keberatan.

“Tidak ada haknya yang keberatan, bapaknya saja tidak masuk,” imbuhnya

“Edede, dibelakang pi mau semua. Sakit ki tidak ada yang datang menjenguk. Kalau uang mau semua keberatan, jangan ada yang kasih,” tutup Ibunda Almarhumah yang juga sebagai Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Muhyiddin dan Kabid Distan Makassar Diduga Otak Pelaku Pungli Penerbitan Sertifikat Lahan Sekolah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan sertifikat lahan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), kedua pejabat tersebut diduga memerintahkan...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar. L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Sekolah oleh Oknum Pejabat Disdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dan Badan Pertanahan (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah sekolah. Dugaan ini muncul setelah...

Dugaan Pungli Baju Almamater, PERAK dan L-Kompleks Desak Copot Kepala SMKN 2 Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2 Gowa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Oknum wali kelas yang juga Guru Bahasa Inggris diduga melakukan aksinya berkedok pembuatan baju almamater dengan meminta sejumlah uang...

Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Ruslan Rahman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Senin...

Proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II Disoal L-Kompleks

Surat-Kabar, Jeneponto | Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Dusun Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Hingga Januari 2025, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dikerjakan. Sekretaris...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Rp 1,8 M Diduga Dimark Up Besar-besaran

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah. Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer...

Renovasi Belum Rampung, Rujab Kadisdik Sulsel Malah Ditempati Mahasiswa

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jalan Andi Mappaodang 19 C Kecamatan Tamalate menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal mahasiswa kedokteran gigi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Hal ini diungkap oleh Sekretaris...

ASSAMI Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar 2025-2030

Surat-Kabar, Polman | Pasangan Samsul Mahmud dan Andi Nursami (Assami) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar dalam rapat pleno terbuka yang digelar di...

Plt Kadisdik Makassar Pantau Kantor Disdik Usai Kebakaran

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba pagi ini meninjau langsung (06.43 WITA) Kantor Dinas Pendidikan pasca terjadinya kebakaran yang menghanguskan beberapa ruangan dikantor itu, Sabtu (11/01/2025). Nielma yang memantau langsung keadaan kantor dan...

Plt Kadisdik Makassar Pantau Pendistribusian MBG di SDN Cendrawasih

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba memantau langsung kegiatan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cendrawasih, Kota Makassar, Jum'at (10/01/2025). Plt Kadisdik Makassar yang didampingi Kepala Sekolah SDN Cendrawasih...

Langgar Aturan, Kadisdik Makassar Resmi Dinonaktifkan

Surat-Kabar.com | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 dan pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas serta bepergian ke luar...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.