Thursday, October 30, 2025

Creating liberating content

PDAM Makassar Tanggapi Cepat...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar bergerak cepat menanggapi laporan pelanggan...

Dua Oknum Legislator Takalar...

Surat-Kabar.com - Takalar | Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan...

Panggung Festival Mamuju Ambruk...

Surat-Kabar.com - Sulbar | Angin kencang melanda kawasan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi...

Buruh Desak UMK Makassar...

Surat-kabar.com - Makassar | Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal...
HomeEducationL-Kompleks: 16 SMAN...

L-Kompleks: 16 SMAN di Makassar Terancam Pidana Penjara Berdasarkan UU KIP

Surat-Kabar, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, resmi melayangkan surat keberatan informasi kepada 16 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Makassar, Jumat (05/09/2025).

Langkah itu ditempuh setelah permintaan informasi publik yang sebelumnya diajukan L-Kompleks diabaikan pihak sekolah. Adapun sekolah yang dimaksud meliputi SMAN 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 12, 13, 16, 17, 18, 22, dan 23 Makassar.

Informasi yang diminta berkaitan dengan data siswa tinggal kelas, kuota penerimaan peserta didik baru, serta data pokok pendidikan (Dapodik), namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dari pihak sekolah.

“Ini merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegas Ruslan.

See also  Sekjen L-Kompleks: Jual Beli Seragam Oleh Komite Sekolah Melanggar Permendikbud

Dalam Pasal 9 UU KIP disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala. Sementara Pasal 11 menegaskan bahwa informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup profil, program kerja, anggaran, laporan keuangan, serta data lain yang menyangkut kepentingan publik.

Ruslan menegaskan, sekolah negeri termasuk badan publik yang dibiayai APBN/APBD, sehingga berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat. Jika tetap diabaikan, L-Kompleks akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan ketentuan UU KIP, pemohon informasi yang keberatannya tidak ditindaklanjuti dapat mengajukan sengketa informasi. Apabila putusan Komisi Informasi juga tidak memuaskan, pemohon berhak melanjutkan upaya hukum ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara.

See also  PDAM Makassar Tempuh Jalur Hukum, Lapor Pimpinan Media Penyebar Hoaks

Ancaman pidana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berlaku bagi pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diwajibkan atau membocorkan informasi yang dikecualikan, dengan sanksi pidana seperti kurungan dan denda yang diatur dalam Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 55 UU KIP. Tuntutan pidana berdasarkan UU KIP bersifat delik aduan dan harus terbukti adanya kesengajaan serta kerugian bagi pihak lain untuk dapat diproses.

Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi Badan Publik atau Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terkait informasi publik. Sanksi ini berupa pidana penjara atau kurungan dan/atau denda maksimal Rp5.000.000,00, yang diberikan jika sengaja tidak menyediakan informasi atau menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dan harus didahului proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi. (**)

See also  9 Badan Publik Kota Makassar Dimohonkan Penyelesaian Sengketa ke KIP Sulsel
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

PDAM Makassar Tanggapi Cepat Keluhan Pelanggan, Kualitas Air di Mallengkeri Kembali Dinormalisasi

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar bergerak cepat menanggapi laporan pelanggan terkait air keruh di wilayah Mallengkeri, Kamis (30/10/2025). Tim teknis perumda Air Minum Kota Makassar langsung turun ke lapangan untuk melakukan flushing di jaringan pipa utama hingga...

Dua Oknum Legislator Takalar Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sapi dan Solar

Surat-Kabar.com - Takalar | Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis sapi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kerugian korban dalam dua kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta...

Panggung Festival Mamuju Ambruk Diterjang Angin Kencang

Surat-Kabar.com - Sulbar | Angin kencang melanda kawasan Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu sore (29/10/2025). Terjangan angin merobohkan panggung utama dan puluhan tenda pelaku UMKM yang tengah disiapkan untuk kegiatan Festival Mamuju. Dalam rekaman video amatir warga, tampak angin...

Buruh Desak UMK Makassar 2026 Naik 10,5 Persen

Surat-kabar.com - Makassar | Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Kamis (30/10/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026 sebesar 10,5 persen. Aksi...

Dewas Perumda Air Minum Makassar Tinjau Enam Wilayah, Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Pelayanan Cepat

Surat-Kabar, Makassar | Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar melaksanakan salah satu agenda pengawasan dengan melakukan kunjungan ke enam kantor wilayah pelayanan. Langkah ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan Dewas yang baru dilantik, sekaligus mempertegas komitmen mereka dalam...

Pertamina Imbau Warga Lapor ke SPBU Jika Motor Bermasalah Usai Isi Pertalite

Surat-Kabar.com | Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus meminta masyarakat segera melapor ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jika mengalami kendala pada kendaraan usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus,...

Indonesia Buka Peluang Gandeng India Garap Program MBG

Surat-Kabar.com | Dalam forum tingkat tinggi KTT ASEAN India ke-22 di Kuala Lumpur, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono memanfaatkan panggung diplomasi untuk menyoroti peluang kerja sama strategis antara Indonesia dan India dalam bidang ketahanan pangan khususnya melalui pengembangan program...

Video Viral Pengisian BBM di SPBU Mamuju, Ini Penjelasan Polda Sulbar

Surat-Kabar.com - Sulbar | Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) memberikan klarifikasi atas beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tandon air di SPBU Kali Mamuju, Kabupaten Mamuju. Video yang beredar sejak Jumat (17/10/2025) itu...

Pemkot Makassar Lantik Pejabat Baru, Dorong Penyegaran dan Penguatan Birokrasi

Surat-Kabar.com - Makassar | Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan rotasi dan penyegaran birokrasi melalui pelantikan sejumlah pejabat administrasi dan fungsional. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin langsung prosesi pelantikan bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, di Kantor Wali...

KPK Rampungkan Kasus RSUD Kolaka Timur, L-Kompleks Desak Bongkar Akar Korupsi di Sektor Kesehatan

Surat-Kabar.com - Sultra | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntaskan tahap penyidikan terhadap dua tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedua tersangka, Deddy Karnady dan Arif Rahman, segera menghadapi persidangan di...

KPK Endus Aroma Korupsi di Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Beri Keterangan

Surat-Kabar.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Penyelidikan ini menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah mulai menelusuri potensi penyimpangan anggaran dalam proyek strategis nasional tersebut. Pelaksana...

BBPOM Makassar Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Bernilai Rp728 Juta di Sidrap

Surat-Kabar.com - Makassar | Upaya pengawasan keamanan produk konsumsi kembali membuahkan hasil. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggagalkan peredaran sekaligus produksi kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Nilai ekonominya ditaksir...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.