Friday, July 18, 2025

Creating liberating content

Proyek Kebersihan, Prosedur Kotor,...

Surat-Kabar.com | Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dari institusi legislatif daerah. Unit Tindak...

PDAM Jelaskan Kenapa Normalisasi...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus bergerak cepat dalam upaya...

L-Kompleks Kritik Tajam Larangan...

Surat-Kabar, Makassar | Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman yang...

PDAM Makassar Maksimalkan Pompa...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus mengupayakan ketersediaan air bersih,...
HomeEducationL-Kompleks Siap Laporkan...

L-Kompleks Siap Laporkan SPMB 2025 ke Aparat Penegak Hukum

Surat-Kabar, Makassar | Sitem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menjadi sorotan publik. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap berbagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan kuat maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi korupsi dalam pelaksanaan dan pengadaan sistem seleksi tersebut.

Salah satu temuan utama terletak pada format dan legalitas petunjuk teknis (juknis) SPMB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sulsel. Dokumen tersebut ditetapkan melalui Keputusan Nomor 400.3/2847/DISDIK yang berjudul “Keputusan Pemerintah Daerah” dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur. Padahal, menurut Pasal 33 ayat (1) Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, juknis seharusnya diterbitkan dalam bentuk keputusan kepala daerah, yakni oleh Gubernur secara langsung.

“Ini pelanggaran terhadap asas legalitas dan prinsip keterbukaan dalam hukum administrasi,” tegas Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman. Ia menilai, dokumen tersebut cacat secara hukum karena tidak menggunakan lambang negara, tidak memiliki penomoran resmi dari Biro Hukum, dan tidak ditandatangani oleh kepala daerah secara langsung sebagaimana diwajibkan oleh Permendagri 120/2018.

See also  Diduga Masih Tersandera Dua Kasus Korupsi, L-Kompleks Desak Walikota Siapkan Pengganti Sekda Makassar

Lebih lanjut, L-Kompleks juga menemukan bahwa sejumlah perubahan juknis dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan. Beberapa perubahan yang dipersoalkan di antaranya:
• Model penilaian Tes Potensi Akademik (TPA) yang diubah dari bentuk range ke prosentase nilai.
• Perubahan skema perhitungan hasil TPA tanpa landasan metodologis.
• Substansi juknis yang diubah tanpa mekanisme hukum yang sah.

“Surat edaran bukan alat hukum untuk mengatur kebijakan strategis. Ini membuka peluang abuse of power,” lanjut Ruslan.

L-Kompleks juga menyoroti pelaksanaan TPA yang dianggap tidak transparan. Hingga kini tidak ada kejelasan mengenai siapa penyusun soal dan tim verifikasi, metode koreksi yang digunakan, serta parameter penilaian yang terus berubah.

“Ada skoring yang dimodifikasi tanpa pemberitahuan ke publik. Bahkan faktor penilaian berubah-ubah. Ini sangat tidak profesional,” kata Ruslan.
Sejumlah kepala sekolah pun disebut merasa dikorbankan. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses teknis maupun kebijakan, tetapi dimintai pertanggungjawaban atas hasil seleksi yang kemudian menuai protes masyarakat.

See also  Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut

“Sudah dua tahun kepala sekolah hanya dijadikan tameng atas kebijakan yang mereka tidak tahu-menahu,” ujarnya.

Ruslan juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan sekolah unggulan yang menjadi bagian dari seleksi SPMB. Menurutnya, hingga kini tidak ada produk hukum berupa Pergub, Kepgub, atau Perda yang menjelaskan eksistensi dan kriteria penilaian sekolah unggulan.

“Indikatornya berubah sewaktu-waktu, dan tidak pernah diumumkan ke publik. Ini merugikan siswa dan orang tua,” katanya.

Selain aspek administratif dan teknis, L-Kompleks juga menyoroti potensi korupsi dalam pengadaan sistem dan perangkat seleksi SPMB Sulsel 2025. Mereka menuntut transparansi atas sejumlah hal berikut:
1. Besaran anggaran sewa atau pembelian aplikasi SPMB.
2. Spesifikasi teknis sistem yang digunakan.
3. Identitas penyedia aplikasi dan server.
4. Bentuk kontrak dan pejabat yang menandatangani.
5. Proses pengadaan: apakah melalui tender atau penunjukan langsung.

See also  Usai Jenguk Temannya, Pelajar Asal Makassar Dianiaya OTK

“Tidak ada informasi terbuka soal ini. Jika tidak ada transparansi, maka sangat berpotensi terjadi pelanggaran hukum,” tegas Ruslan, merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

L-Kompleks menyimpulkan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 di Sulsel tidak mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain berpotensi melanggar aturan, proses ini dinilai telah mencederai hak dasar warga terhadap pendidikan yang transparan dan adil.

L-Kompleks berjanji akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang yang terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun ini. (anr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Proyek Kebersihan, Prosedur Kotor, Dugaan Korupsi Mengintai DPRD Pangkep

Surat-Kabar.com | Dugaan praktik korupsi kembali mencuat dari institusi legislatif daerah. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pangkep saat ini tengah mendalami aliran anggaran jasa kebersihan di lingkungan DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, yang nilainya mencapai...

PDAM Jelaskan Kenapa Normalisasi Air Tak Bisa Cepat

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus bergerak cepat dalam upaya pemulihan layanan air bersih bagi masyarakat. Setelah tuntas melakukan perbaikan kebocoran pada pipa distribusi utama di Jalan Beringin, Kabupaten Gowa, kini proses normalisasi aliran tengah berlangsung...

L-Kompleks Kritik Tajam Larangan Jual Beli di Sekolah Oleh Kadisdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman yang mengacu pada SE No. 800/3493/Disdik/V/2025 yang melarang TK, SD, dan SMP menjual seragam atau atribut sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas...

PDAM Makassar Maksimalkan Pompa Suplesi untuk Jamin Ketersediaan Air di Wilayah Utara dan Timur

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar terus mengupayakan ketersediaan air bersih, terutama untuk wilayah utara dan timur kota. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah pemanfaatan tiga unit pompa suplesi untuk meningkatkan debit air baku dari...

PDAM Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum Kasus Sambungan Ilegal di Tallo

Surat-Kabar, Makassar | kembali melakukan pengecekan jaringan distribusi air di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, setelah sebelumnya melakukan penertiban sambungan ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan praktik pencurian air tidak kembali terjadi. Tim gabungan...

Lawan Kartel Seragam Sekolah, Makassar Gratiskan dan Larang Jual Beli di Sekolah

Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah konkret membantu orang tua siswa jelang tahun ajaran baru. Mulai Juli ini, sebanyak 66 ribu paket seragam sekolah gratis akan disalurkan kepada murid baru tingkat SD dan SMP, Program ini tak sekadar...

Laksus Desak Polda Sulsel Periksa Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulsel memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Mantan Kadis Kesehatan terkait dugaan korupsi pada proyek Galesong Hospital. Laksus menyebut, Syamsari dan Kadis Kesehatan memiliki peran sentral dalam kegagalan...

Wakapuskes TNI Kunker ke Faskes TNI Wilayah Tanjung Pinang 

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI (Wakapuskes TNI) Laksamana Pertama TNI Dr. dr. R.M. Tjahja Nurrobi, M.Kes., Sp.OT (K) Hand., melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) TNI wilayah Tanjungpinang, di TNI AU Poliklinik Lanud RHF...

DPRD Kota Palu Soroti Tunggakan Dana Pemprov Sulteng dan Potensi PAD Terpendam

Surat-Kabar.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyoroti tunggakan keuangan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Pemerintah Kota Palu. Nilai total dana yang belum diterima ditaksir mencapai lebih dari Rp61 miliar,...

SDI Unggulan Pemda Terima Siswa Letjen Tanpa Mendaftar, L-Kompleks Desak Walikota dan Kadisdik Keluarkan Siswa Siluman itu

Surat-Kabar, Makassar | Dugaan kecurangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Makassar kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyoroti praktik tidak wajar yang terjadi di SD Inpres Unggulan Pemda Makassar. Sekretaris Jenderal...

Disdik Makassar Selesaikan Kasus Penahanan Ijazah Dua Siswa TK

Surat-Kabar.com | Setelah melalui polemik yang cukup menyita perhatian publik, kasus penahanan ijazah dua siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Muda di Makassar akhirnya menemui titik terang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar berhasil memediasi konflik antara pihak sekolah dan orang...

L-Kompleks Temukan Dugaan Manipulasi Jalur Domisili di SPMB SMPN 16 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Indikasi kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Makassar 2025 mulai terbongkar. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan dugan kuat manipulasi data domisili pada jalur zonasi di SMP Negri 16 Makassar. Dalam temuannya,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.