Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan Kota Makassar secara remi telah diadukan kepada Pjs Wali Kota Makassar. Berkaitan dengan pembayaran yang belum dilakukan atas pengadaan 63 unit Libera Smartboard Interactive Flat Panel untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar.
Dari informasi yang di himpun, PT Pelangi Cipta Indonesia telah melakukan kesepakatan proyek pengadaan Smartboard melalui sistem aplikasi E-Katalog pada tanggal 4 Juni 2024 dan melakukan pengadaan barang yang dimaksud sesuai dengan surat pesanan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Dasar, namun hingga saat ini pihak Disdik Kota Makassar tidak melakukan pembayaran dengan dalih adanya maladministrasi.
Terkait pengaduan yang ditujukan kepada Disdik Makassar sontak menuai sorotan dari, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diketahui selama ini sangat aktif melakukan kritik dan pemantauan pada Dunia Pendidikan.
“berulah lagi, sampai kapan ini Disdik mau jadi cermin buram untuk Pendidikan, kemarin trakir kami laporkan soal kongkalikong kegiatan dengan beberapa Hotel, ini uangnya orang lagi ditahan,” ungkap Sekjend L-Kompleks Ruslan Rahman saat ditemui media di Warkop 99 Makassar, Sabtu (19/10/2024).
Ruslan menambahkan, sangat mendukung Langkah yang dilakukan oleh pihak Perusahaan karena ini sudah sangat merugikan dan menyebut ketidak mauan Disdik untuk membayar dengan dalih adanya maladministrasi merupakan alasan yang dungu.
“alasan adanya maladministrasi itu alasan sangat dungu skali, ini barang sudah ada kau terima dengan kondisi baik dan lengkap sesuai spesifikasi dan sesuai nota pesanan apalagi ini proyek kan melalui sistem aplikasi E-Katalog, saya harap PJS Wali Kota segera beri perhatian khusus ini Disdik,” jelas Ruslan dengan nada geram.
Sementara itu, Kuasa Direksi PT Pelangi Cipta Indonesia, Wawan Kristianto, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan somasi sebanyak dua kali sebelum mengajukan pengaduan ini. Ia menegaskan bahwa proses pelaksanaan perjanjian pengadaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Dokumen pendukung kami lengkap, termasuk surat kuasa hukum, akta kuasa direksi, surat pesanan, berita acara serah terima, surat invoice, dan surat permohonan pembayaran dengan total tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp11,440 miliar.,” ungkap Wawan. (**)