Surat-Kabar, Makassar | Laporan pengaduan dugaan korupsi pada program Boarding School SMA se Sulawesi Selatan yang diduga terjadi sejak 2017 hingga 2022 mulai ditindak lanjuti Polda Sulsel, Rabu (07/06/2023).
“Benar kami telah dimintai keterangan dan alat bukti untuk selanjutnya dapat diproses” Jelas Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman.
Ruslan membeberkan jika dari 7 SMA Negeri Sulsel yang ada dalam laporan Lembaga Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), proses pemeriksaan dimulai pada SMA 17 Makassar.
“Dengan alat bukti yang ada maka Polda Sulsel memulai Proses pemeriksaan pada SMA Negeri 17 Makassar, dari 7 SMA Negeri yang melaksanakan Boarding School” Ungkap Ruslan.
Ruslan menegaskan pada program Boarding School yang dilaporkan ada dugaan Pungutan Liar yang mengarah ketindak pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pengemplangan Pajak pada
Penerimaan Siswa Boarding School untuk SMA Negeri se Sulawesi Selatan yang terjadi diduga sejak tahun 2017 hingga 2022.
” Dalam temuan kami, para orang tua Siswa yang anaknya dinyatakan lulus pada Program Boarding School diminta untuk membayar sebesar Rp.18.500.000 per siswa dan harus dilakukan melalui transfer Bank ke Bank BNI atas Nama –
Komite sekolah dan itu harus dilakukan sebelum proses pendaftaran ulang” Tegas Ruslan.
Untuk diketahui program Boarding School merupakan sistem sekolah berasrama. Siswa
tidak hanya datang ke sekolah untuk belajar namun juga tinggal di asrama yang terletak di lingkungan sekolah.
Meski agak lambat, namun Ruslan mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang mulai akan melakukan proses pelidikan atas laporan yang diadukan oleh L-Kompleks dan berharap agar secepatnya ditindak lanjuti sehingga mendapat keputusan hukum yang tetap. (ch)