Saturday, January 25, 2025

Creating liberating content

Muhyiddin dan Kabid Distan...

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik...

Dugaan Pungli Baju Almamater,...

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2...
HomeLaw & CrimeManajemen Hotel Max...

Manajemen Hotel Max One Terancam Pidana Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Surat-Kabar, Makassar | Kasus rekaman percakapan antara staf keuangan dinas pendidikan kota Makassar dengan Kepala Bidang SD yang membahas tentang Hotel Max One menjadi perhatian khusus Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Dari inti pembicaraan dalam rekaman itu diduga mengarah pada pengambilan uang hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang SD yang direcoki oleh Kadis Pendidikan Kota Makassar, dimana beliau mengarahkan staf keuangan untuk langsung ke Hotel Max One untuk mengambil Uang tersebut tanpa berkoordinasi dengan Kabid SD yang mana hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam kota.

Ruslan Rahman selaku sekretaris Jendral L-Kompleks mengatakan, Hotel Max One dalam hal ini patut diduga terlibat kongkalikong dengan dinas pendidikan yang dapat merugikan keuangan negara, dimana Hotel Max One selaku tempat penyelenggaraan kegiatan diduga memberikan potongan harga kepada penyelenggara kegiatan namun melakukan penagihan sesuai dengan harga tercantum dari daftar harga normal hotel.

See also  Muhyiddin Blunder Terkait Rekaman, Beberapa SKPD Terancam Disurati L-Kompleks

“Kami mensinyalir Hotel Max One memberikan harga dibawah harga tarif hotel dan melakukan penagihan ke Disdik Makassar sesuai tarif hotel normal sehingga negara dirugikan akibat perbuatan tersebut, ucap Ruslan saat ditemui di Warkop 99 Makassar, Selasa (02/09/2024).

Keterlibatan Hotel max one dalam hal ini patut diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Untuk itu Ruslan meminta Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan management hotel max one sebagai tersangka bila telah memenuhi unsur dan segera menahan siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dalam kota pada dinas pendidikan kota Makassar yang dapat merugikan keuangan negara.

See also  Ani Pengusaha Asal Soppeng Diduga Lakukan Bisnis Human Trafficking

Lanjut Ruslan, L-Kompleks sebagai lembaga pemerhati korupsi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah tegas bila ada unsur-unsur yang akan menghentikan proses ini.

Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan General Manager Hotel MaxOne, Muhammad Yusuf Sandy, masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Muhyiddin dan Kabid Distan Makassar Diduga Otak Pelaku Pungli Penerbitan Sertifikat Lahan Sekolah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan sertifikat lahan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), kedua pejabat tersebut diduga memerintahkan...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar. L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Sekolah oleh Oknum Pejabat Disdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dan Badan Pertanahan (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah sekolah. Dugaan ini muncul setelah...

Dugaan Pungli Baju Almamater, PERAK dan L-Kompleks Desak Copot Kepala SMKN 2 Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2 Gowa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Oknum wali kelas yang juga Guru Bahasa Inggris diduga melakukan aksinya berkedok pembuatan baju almamater dengan meminta sejumlah uang...

Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Ruslan Rahman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Senin...

Proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II Disoal L-Kompleks

Surat-Kabar, Jeneponto | Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Dusun Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Hingga Januari 2025, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dikerjakan. Sekretaris...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Rp 1,8 M Diduga Dimark Up Besar-besaran

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah. Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer...

Renovasi Belum Rampung, Rujab Kadisdik Sulsel Malah Ditempati Mahasiswa

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jalan Andi Mappaodang 19 C Kecamatan Tamalate menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal mahasiswa kedokteran gigi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Hal ini diungkap oleh Sekretaris...

ASSAMI Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar 2025-2030

Surat-Kabar, Polman | Pasangan Samsul Mahmud dan Andi Nursami (Assami) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar dalam rapat pleno terbuka yang digelar di...

Plt Kadisdik Makassar Pantau Kantor Disdik Usai Kebakaran

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba pagi ini meninjau langsung (06.43 WITA) Kantor Dinas Pendidikan pasca terjadinya kebakaran yang menghanguskan beberapa ruangan dikantor itu, Sabtu (11/01/2025). Nielma yang memantau langsung keadaan kantor dan...

Plt Kadisdik Makassar Pantau Pendistribusian MBG di SDN Cendrawasih

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba memantau langsung kegiatan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cendrawasih, Kota Makassar, Jum'at (10/01/2025). Plt Kadisdik Makassar yang didampingi Kepala Sekolah SDN Cendrawasih...

Langgar Aturan, Kadisdik Makassar Resmi Dinonaktifkan

Surat-Kabar.com | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 dan pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas serta bepergian ke luar...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.