Surat-Kabar.com | Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Kabupaten Parigi Moutong menemui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Moh. Ronald di ruang kerjanya, Senin (9/1/2023). Pertemuan itu dalam rangka menanyakan tindaklanjut sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
“Alhamdulillah tadi kami sudah bertemu dengan Kasipenkum Kejati Sulteng, dimana kami menyampaikan surat permintaan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bapak Agus Salim. Jadi kami minta dijadwalkan, kapan bisa bertemu dengan Kajati Sulteng. Audiensi ini untuk menanyakan tindak lanjut dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Parimo yang sudah sangat jelas pembuktiannya,” kata Penasehat AMPIBI Parimo, Sukri Cakunu, yang didampingi Ketua AMPIBI Parimo, Achlan, S.Pd dan Sekretaris AMPIBI Parimo, Abdul Rahman di Palu, Senin (9/1/2023) Siang.
Sukri pun tegaskan bahwa jika Kejati Sulteng tidak mampu menindaklanjuti dua kasus ini, maka pihaknya akan mengalihkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Nanti audiensi ini kita akan desak, kalau pihak Kejati Sulteng tidak mau tangani kasus ini, buat statement, Kejati Sulteng tidak mampu tangani, biar kita alihkan kasus ini ke KPK,” tegasnya.
“Pertama kasus dugaan korupsi yang kami desak untuk ditindaklanjuti yaitu kasus yang telah saya laporkan pada 2017, masih Kajati Johanes Tanak waktu itu, yakni kasus bantuan bencana alam 23 titik di Parigi Moutong yang diduga fiktif. Kasus ini pada waktu itu tinggal selangkah lagi penetapan tersangka, tapi saat Johanes Tanak ditarik ke Kejagung, di era penggantinya kasus ini hilang. Dikatakan dihentikan, sampai sekarang tidak ada pembuktian dari Kejati Sulteng kasus ini dihentikan secara resmi,” ungkap
Jadi, kata Sukri, kasus ini syarat dengan rekayasa, pembohongan. Kata dia, Surat Pernyataan Bupati Parimo ada bencana di Parimo 2017, sebelum bencana banjir di Boyantongo, sementara bencana itu tidak pernah terjadi.
“Bupati Parimo, Syamsurizal Tombolotutu melaporkan ke pusat ada banjir bandang menelan korban 2.313 orang. Kita tahu sendiri, ini tidak terjadi, pemberitaannya pun tidak ada. Jadi kontraktor sudah mengerjakan proyek kebencanaan ini, kemudian Bupati Parimo memohon bantuan pusat dari dana APBD, tapi anggarannya tidak turun. Bupati Parimo pusing, kontraktor mau dibayar pakai apa, ini sudah jadi utang, karena ada temuan BPK, dan ini harus dibayar. Di lobilah DPRD Parimo, kebetulan ada dana cadangan Pemilukada, anggaran inilah yang digunakan pakai membayar, tapi pekerjaannya banyak fiktif. Bahkan ada lokasi di luar 23 yang kena bencana, menerima proyek kebencanaan ini,” ungkap Sukri.
Selanjutnya, kata Sukri, kasus dugaan penggunaan lima dana desa untuk pembangunan jalan kawasan wisata Pantai Mosing. Dimana dugaannya kawasan wisata Pantai Mosing ini milik pribadi Bupati Parimo, Syamsurizal Tombolotutu.
“Kedua, laporan saya terkait kasus dugaan penggunaan dana desa untuk kawasan wisata Pantai Mosing yang diduga milik pribadi Bupati Parimo, Syamsurizal Tombolotutu. Jadi lima dana desa itu, memang tidak secara tertulis diminta oleh Bupati Parimo, namun secara lisan. Ini terbukti, saat pemeriksaan lima kepala desa sudah mengakui ada permintaan secara lisan dari Bupati Parimo, ada dalam BAP ini. Per kepala desa diminta Rp500 juta, jadi totoalnya Rp2,5 miliar. Ini untuk membangun jalan ke Pantai Mosing, padahal ini bukan jalan desa. Kasus ini sudah naik ke tahapan penyelidikan pada 2020, unsur perbuatan melawan hukum sudah ditemukan, sehingga kasus ini naik ke tahapan penyidikan, berarti selangkah lagi ada penetapan tersangka. Tapi setelah Kajati, Gerry Yazid pindah, kasus ini juga hilang,” kata Sukri Cakunu.
Kata dia, penghentian kasus ini juga tidak dapat dibuktikan oleh Kejati Sulteng.
“Adapun surat yang sampai ke saya, yaitu pada September 2022, karena saya minta. Karena surat itu hanya berupa pemberitahuan ke saya melalui pesan Whatsaap, bahwa kasus Pantai Mosing ini dihentikan sejak 21 November 2021, ini tanggal yang tertera dalam surat yang saya terima. Bayangkan, ada jeda 1 tahun baru surat disampaikan ke saya. Bukan surat SP3 ya, surat itu hanya pemberitahuan bahwa kasus itu (Pantai Mosing-red) dihentikan. Saya minta SP3-nya, tidak ada sampai sekarang. Sekarang Bupati Parimo berupaya menghibahkan kawasan Pantai Mosing ini ke Pemda Parimo, ini saya duga untuk menutupi dugaan korupsinya itu,” ungkapnya.***