Sunday, May 25, 2025

Creating liberating content

Makassar Bergerak! Wawali dan...

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyerukan pentingnya kolaborasi...

Penguatan Jejaring Layanan: Shelter...

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, Pemerintah Kota Makassar...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi...

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi...

Dinas Koperasi Pimpin Sosialisasi...

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah...
HomeUncategorizedRUU BPIP Sebagai...

RUU BPIP Sebagai Solusi RUU HIP Mendapatkan Dukungan

Surat-Kabar, Padang | RUU HIP yang terdiri dari 10 BAB dan 60 pasal telah dirubah namanya menjadi RUU BPIP yang terdiri dari 7 BAB dan 17 Pasal, RUU HIP menurut sumber yang didapatkan dari Republika berisikan 10 bab dan 60 pasal, tak menggunakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran, tak menegaskan pelarangan ideologi komunisme/ marksisme/ leninisme, memuat tafsiran sejarah dan filsafat Pancasila, memuat perasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, memuat tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP.

Sementara, RUU BPIP berisikan berisi 7 bab dan 17 pasal, menggunakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 sebagai konsideran, menegaskan pelarangan ideologi komunisme/marksisme/lenninisme, tak memuat tafsiran sejarah dan filsafat Pancasila, menggunakan finalisasi Pancasila versi 18 Agustus 1945 dan memuat tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP.

See also  SETARA Institute: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama

Adanya perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP. Ini tentu menjadikan solusi atas beberapa kekhawatiran yang diresahkan oleh sebagian pihak ditengah masyarakat. Apa yang membedakan dari kedua RUU tersebut harus disosialisasikan agar tidak menjadi polemik ketika disahkan nantinya menjadi UU dikemudian hari.

Seperti yang telah disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam bahwa “Rancangan Undang-Undang Badan Pengkajian Ideologi Pancasila (BPIP) memang dibentuk dalam rangka untuk merespon Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).”

Urgensi RUU BPIP menjadi alternatif sehingga harus diajukan oleh pemerintah kepada DPR dalam rangka menggantikan RUU HIP yang dalam kajiannya menuai polemik ditengah masyarakat pada hari ini.

Maka dari itu, selaku PJ Ketua Umum HMI Cabang Padang Rahmaddian menyampaikan “Berdasarkan dari pemaparan diatas sepakat untuk menerima Rancangan Undang-Undang BPIP untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang, mengingat didalam point-pointnya sudah tercantum hal-hal yang bersifat fundamental. Sebelumnya menjadikan bias, sudah semakin diperjelas, Jumat (02/10/2020).

See also  Mahasiswa Papua Yogyakarta Gelar Deklarasi, Dukung Otsus Papua Jilid II Dilanjutkan

“Hal tersebut merupakan solusi kongkrit pilihan jawaban yang menjadi acuan nantinya atas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang ditujukan kepada pemerintahan dan dewan perwakilan sebagai utusan keterwakilan dari lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka menghindari adanya interpretasi dan tafsiran liar yang selama ini berkembang didialam kehidupan berbangsa dan bernegara”

“Sebagai bahan masukan, kedepan sangat diharapkan sekali adanya sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang menjadi bagian penerima kebijakan dari pemangku kebijakan terkait dengan naskah akademik atau kajian-kajian yang sebelumnya telah dilakukan tentang RUU BPIP bisa disosialissikan agar tidak menimbulkan lagi kekeliruan dikemudian hari dan menjadi landasan didalam menjalankan roda pemerintahan”

See also  DPP Lsm Somasi Siap Melaporkan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung BBMKG Makassar

Terakhir, menurut hemat Rahmaddian dalam keteranganya, rakyat harus diajak dan dilibatkan untuk setiap Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas.

Apalagi hari ini, tentu kita semua berharap pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan fokus berupaya untuk bagaimana persoalan pandemi dan ekonomi ini bisa diatasi. Untuk itu, mari sama-sama kita mendoakan semoga negeri ini bisa melalui setiap ujian yang diberikan dan wabah pandemi Covid-19 segera angkat kaki dari bumi yang kita cintai. Aamiin YRA. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Makassar Bergerak! Wawali dan DP3A Pimpin Kampanye Lawan Kekerasan Seksual

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Hal ini disampaikannya dalam Talkshow Kampanye Publik Pencegahan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Project Baik...

Penguatan Jejaring Layanan: Shelter Warga Resmi Hadir di Sambung Jawa

Surat-Kabar, Makassar | Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Makassar resmi membentuk Shelter Warga di Kelurahan Sambung Jawa. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kantor Kelurahan Sambung Jawa,...

SPMB Sulsel 2025: Regulasi Tambal Sulam, Kepastian Hukum Dipertaruhkan

Surat-Kabar, Makassar | Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan menghadapi gelombang sentimen negatif dari publik melalui sosial media, sederet aturan-aturan tambalan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa surat edaran mamantik perhatian penulis...

Dinas Koperasi Pimpin Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kecamatan Ujung Tanah

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memberantas kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah melalui sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Ujung Tanah, Senin (19/05/2025),...

SPMB Sulsel 2025 Dikecam: Sistem Error, Soal Tak Masuk Akal, Klaim “Bebas KKN” Dipatahkan

Surat-Kabar, Makassar | Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, yang menyebut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 “bebas KKN dan berjalan sesuai mekanisme” kini dipertanyakan banyak pihak. Di lapangan, sistem yang diharapkan menjadi simbol kemajuan digital...

DPPPA Kota Makassar Gelar Bimtek Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 2025

Surat-Kabar, Malino, Gowa | Dalam upaya mendorong integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga...

Kasus Dana Cadangan Mencuat, L-Kompleks Desak Plt Dirut PDAM Tuntaskan

Surat-Kabar, Makassar | Terkuak lagi Borok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, dimana terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa melalui prosedur formal yang semestinya dan diduga terjadi tahun 2023 dann...

SPMB Bersoal, Gubernur Sulsel Diam, Masa Depan Anak Bangsa Terancam ?

Surat-Kabar, Makassar | Kekacauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Sulawesi Selatan telah melewati batas toleransi. Aplikasi error, tes molor, dan soal tanpa jawaban benar menjadi bukti bahwa sistem yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Sulsel bukan hanya...

Diskop UKM Makassar Percepat Transformasi UMKM dan Koperasi

Surat-Kabar.com | Dalam rangka mempercepat realisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kelurahan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskop UKM Kota Makassar, Kamelia Thamrin...

Tidak Siap Gelar SPMB, PERAK dan L-Kompleks Desak Gubernur Copot Kadisdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Kacau Balau itulah kata yang pantas disematkan pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini di Sulawesi Selatan. Pasalnya, tes potensi anak (TPA) yang sejatinya mulai dilaksanakan (14/05/2025) gagal total akibat aplikasi atau server...

L-Kompleks Desak Gubernur Copot Kadisdik Sulsel dan Panitia SPMB 2025

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. L-Kompleks menduga adanya potensi manipulasi data dalam sistem pendaftaran berbasis token yang digunakan...

PDAM Makassar Komitmen Tingkatkan Layanan, Fokus pada Wilayah Utara dan Timur

Surat-Kabar, Makassar | Upaya peningkatan kualitas pelayanan air bersih terus menjadi perhatian utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar di RM Istana Rasa Makassar Jumat (09/05/2025), Plt. Direktur Utama Hamzah Ahmad memaparkan langkah-langkah...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.