Saturday, February 15, 2025

Creating liberating content

Akses Informasi Dipersoalkan, KIP...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Publik (KIP) akan menggelar sidang sengketa informasi dengan...

3 Tersangka Kasus Skincare...

Surat-Kabar, Makassar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan...

L-Kompleks: Ijazah Yang Ditandatangani...

Surat-Kabar, Makassar | Penempatan ratusan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana...

Kejari Makassar Lidik Kasus...

Surat-Kabar, Makassar  Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang...
HomeUncategorizedRUU BPIP Sebagai...

RUU BPIP Sebagai Solusi RUU HIP Mendapatkan Dukungan

Surat-Kabar, Padang | RUU HIP yang terdiri dari 10 BAB dan 60 pasal telah dirubah namanya menjadi RUU BPIP yang terdiri dari 7 BAB dan 17 Pasal, RUU HIP menurut sumber yang didapatkan dari Republika berisikan 10 bab dan 60 pasal, tak menggunakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran, tak menegaskan pelarangan ideologi komunisme/ marksisme/ leninisme, memuat tafsiran sejarah dan filsafat Pancasila, memuat perasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, memuat tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP.

Sementara, RUU BPIP berisikan berisi 7 bab dan 17 pasal, menggunakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 sebagai konsideran, menegaskan pelarangan ideologi komunisme/marksisme/lenninisme, tak memuat tafsiran sejarah dan filsafat Pancasila, menggunakan finalisasi Pancasila versi 18 Agustus 1945 dan memuat tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP.

See also  SETARA Institute: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama

Adanya perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP. Ini tentu menjadikan solusi atas beberapa kekhawatiran yang diresahkan oleh sebagian pihak ditengah masyarakat. Apa yang membedakan dari kedua RUU tersebut harus disosialisasikan agar tidak menjadi polemik ketika disahkan nantinya menjadi UU dikemudian hari.

Seperti yang telah disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam bahwa “Rancangan Undang-Undang Badan Pengkajian Ideologi Pancasila (BPIP) memang dibentuk dalam rangka untuk merespon Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).”

Urgensi RUU BPIP menjadi alternatif sehingga harus diajukan oleh pemerintah kepada DPR dalam rangka menggantikan RUU HIP yang dalam kajiannya menuai polemik ditengah masyarakat pada hari ini.

Maka dari itu, selaku PJ Ketua Umum HMI Cabang Padang Rahmaddian menyampaikan “Berdasarkan dari pemaparan diatas sepakat untuk menerima Rancangan Undang-Undang BPIP untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang, mengingat didalam point-pointnya sudah tercantum hal-hal yang bersifat fundamental. Sebelumnya menjadikan bias, sudah semakin diperjelas, Jumat (02/10/2020).

See also  Mahasiswa Papua Yogyakarta Gelar Deklarasi, Dukung Otsus Papua Jilid II Dilanjutkan

“Hal tersebut merupakan solusi kongkrit pilihan jawaban yang menjadi acuan nantinya atas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang ditujukan kepada pemerintahan dan dewan perwakilan sebagai utusan keterwakilan dari lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka menghindari adanya interpretasi dan tafsiran liar yang selama ini berkembang didialam kehidupan berbangsa dan bernegara”

“Sebagai bahan masukan, kedepan sangat diharapkan sekali adanya sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang menjadi bagian penerima kebijakan dari pemangku kebijakan terkait dengan naskah akademik atau kajian-kajian yang sebelumnya telah dilakukan tentang RUU BPIP bisa disosialissikan agar tidak menimbulkan lagi kekeliruan dikemudian hari dan menjadi landasan didalam menjalankan roda pemerintahan”

See also  DPP Lsm Somasi Siap Melaporkan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung BBMKG Makassar

Terakhir, menurut hemat Rahmaddian dalam keteranganya, rakyat harus diajak dan dilibatkan untuk setiap Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas.

Apalagi hari ini, tentu kita semua berharap pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan fokus berupaya untuk bagaimana persoalan pandemi dan ekonomi ini bisa diatasi. Untuk itu, mari sama-sama kita mendoakan semoga negeri ini bisa melalui setiap ujian yang diberikan dan wabah pandemi Covid-19 segera angkat kaki dari bumi yang kita cintai. Aamiin YRA. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Akses Informasi Dipersoalkan, KIP akan Adili Kasus Ruslan Rahman vs DP3A

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Publik (KIP) akan menggelar sidang sengketa informasi dengan Termohon Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar dan Pemohon Ruslan Rahman pada Jumat (07/02/2025). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan...

3 Tersangka Kasus Skincare Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (03/02/2025). Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang...

L-Kompleks: Ijazah Yang Ditandatangani Plt/Plh Berpotensi Maladministrasi

Surat-Kabar, Makassar | Penempatan ratusan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, menuai kritik keras. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyatakan jika praktik yang dilakukan mantan...

Kejari Makassar Lidik Kasus Pungli Sertifikat Lahan Sekolah

Surat-Kabar, Makassar  Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat lahan sekolah yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar serta pejabat Kepala Bidang Dinas Pertanahan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah...

Muhyiddin dan Kabid Distan Makassar Diduga Otak Pelaku Pungli Penerbitan Sertifikat Lahan Sekolah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan sertifikat lahan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), kedua pejabat tersebut diduga memerintahkan...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar. L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Sekolah oleh Oknum Pejabat Disdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dan Badan Pertanahan (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah sekolah. Dugaan ini muncul setelah...

Dugaan Pungli Baju Almamater, PERAK dan L-Kompleks Desak Copot Kepala SMKN 2 Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2 Gowa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Oknum wali kelas yang juga Guru Bahasa Inggris diduga melakukan aksinya berkedok pembuatan baju almamater dengan meminta sejumlah uang...

Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Ruslan Rahman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Senin...

Proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II Disoal L-Kompleks

Surat-Kabar, Jeneponto | Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Dusun Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Hingga Januari 2025, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dikerjakan. Sekretaris...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Rp 1,8 M Diduga Dimark Up Besar-besaran

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah. Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer...

Renovasi Belum Rampung, Rujab Kadisdik Sulsel Malah Ditempati Mahasiswa

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jalan Andi Mappaodang 19 C Kecamatan Tamalate menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal mahasiswa kedokteran gigi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Hal ini diungkap oleh Sekretaris...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.