Surat-Kabar.com | Operasi Razia Kepatuhan Pallawa yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menjaring 14.530 pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, menyebut bahwa operasi ini menekankan tindakan preemtif, preventif, dan represif. “Sasaran dan target telah ditetapkan sehingga dapat dikelola dengan baik dan menghasilkan dampak positif,” ujarnya di Makassar, Selasa (27/7/2025).
Hasil operasi menunjukkan penurunan signifikan pada angka kecelakaan. Tahun ini tercatat 238 kasus, turun 26,77 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 325 kasus. Korban meninggal dunia turun drastis dari 36 orang menjadi 15 orang (58,33 persen), sementara korban luka berat menurun dari sembilan menjadi lima orang, dan korban luka ringan dari 386 menjadi 329 orang.
Kota Makassar masih menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan terbanyak, yakni 50 kejadian, diikuti Kabupaten Maros sebanyak 41 kasus.
Operasi Razia Kepatuhan Pallawa 2025 menargetkan berbagai pelanggaran, antara lain pengendara berhenti di tempat terlarang, menggunakan telepon saat berkendara, pelat nomor tidak sesuai spesifikasi, knalpot bising, penggunaan lampu rotator atau rambu lalu lintas yang tidak sesuai aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Data Dirlantas Polda Sulsel menunjukkan, pada hari terakhir operasi (27/7/2025), Kabupaten Gowa menjadi wilayah dengan pelanggaran tertinggi, yakni 1.214 kasus. Disusul Kabupaten Luwu (1.364 pelanggaran) dan Polres Makassar (1.221 pelanggaran). Wilayah lain dengan pelanggaran tinggi antara lain Luwu Utara (760), Luwu Timur (742), dan Sidrap (718).
Sementara itu, Kabupaten Enrekang dan Sinjai mencatat pelanggaran terendah, masing-masing 211 dan 192 kasus.
(Anr)






