Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetro29 Korban Terorisme...

29 Korban Terorisme di Sulteng Terima Kompensasi Rp3,9 Miliar

Surat-Kabar.com | Sulteng – Sebagai bentuk pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme, negara menyalurkan kompensasi senilai Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban terorisme di wilayah Sulawesi Tengah.

Bantuan tersebut diberikan kepada 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) serta dua korban berdasarkan penetapan pengadilan.

Penyerahan kompensasi dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Jumat (12/12/2025). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias bersama Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tri Rachmat Setijanta, serta disaksikan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Penyaluran kompensasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme,” ujar Susilaningtias dalam keterangan pers, Sabtu (13/12/2025).

See also  Hadapi Gelombang Aksi, Wali Kota Palu Pilih Menyapa daripada Menghindar

Dari total nilai tersebut, kompensasi sebesar Rp500 juta diserahkan kepada dua ahli waris korban tindak pidana terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 2019. Penyaluran dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 1/KOM.PID/2025/PN Parigi tertanggal 14 Oktober 2025.

Sementara itu, kompensasi senilai Rp3.405.000.000 disalurkan kepada 27 Korban Terorisme Masa Lalu yang berada di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Hak tersebut diberikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.

Susilaningtias menegaskan, pemberian kompensasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

See also  Kecelakaan Renggut Nyawa Pejabat Damkar Kota Parepare

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan serta pemulihan hak-hak korban terorisme. Putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai membuka kembali akses keadilan bagi korban terorisme masa lalu yang sebelumnya belum sempat mengajukan permohonan akibat keterbatasan waktu.

Meski nilai kompensasi dinilai belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sekaligus menjadi simbol tanggung jawab negara.

Selain kompensasi, Susilaningtias menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta dukungan aktif masyarakat.

Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan upaya perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme berjalan secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan.

See also  Penandatanganan MoU Perumdam Avo Kota Palu dengan PT LAI dan PT CPM

Sejak 2016 hingga 2024, tercatat sebanyak 785 korban dari 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia telah menerima kompensasi melalui mekanisme negara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi senilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya memperoleh kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi Korban Terorisme Masa Lalu.

Total kompensasi yang telah disalurkan negara kepada korban tindak pidana terorisme hingga 2024 mencapai Rp113.802.333.521.

(Aditya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.