Surat-Kabar.com | Sulteng – Sebagai bentuk pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme, negara menyalurkan kompensasi senilai Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban terorisme di wilayah Sulawesi Tengah.
Bantuan tersebut diberikan kepada 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) serta dua korban berdasarkan penetapan pengadilan.
Penyerahan kompensasi dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Jumat (12/12/2025). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias bersama Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Tri Rachmat Setijanta, serta disaksikan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Penyaluran kompensasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme,” ujar Susilaningtias dalam keterangan pers, Sabtu (13/12/2025).
Dari total nilai tersebut, kompensasi sebesar Rp500 juta diserahkan kepada dua ahli waris korban tindak pidana terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 2019. Penyaluran dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 1/KOM.PID/2025/PN Parigi tertanggal 14 Oktober 2025.
Sementara itu, kompensasi senilai Rp3.405.000.000 disalurkan kepada 27 Korban Terorisme Masa Lalu yang berada di wilayah Tentena, Poso, dan Palu. Hak tersebut diberikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.
Susilaningtias menegaskan, pemberian kompensasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan serta pemulihan hak-hak korban terorisme. Putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai membuka kembali akses keadilan bagi korban terorisme masa lalu yang sebelumnya belum sempat mengajukan permohonan akibat keterbatasan waktu.
Meski nilai kompensasi dinilai belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sekaligus menjadi simbol tanggung jawab negara.
Selain kompensasi, Susilaningtias menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta dukungan aktif masyarakat.
Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan upaya perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme berjalan secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan.
Sejak 2016 hingga 2024, tercatat sebanyak 785 korban dari 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia telah menerima kompensasi melalui mekanisme negara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi senilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya memperoleh kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi Korban Terorisme Masa Lalu.
Total kompensasi yang telah disalurkan negara kepada korban tindak pidana terorisme hingga 2024 mencapai Rp113.802.333.521.
(Aditya)






