Surat-Kabar.com | Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar mengumumkan 33 peserta yang berhasil melewati tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Rabu (10/9/2025).
Peserta yang dinyatakan lolos tersebut berasal dari Perumda Air Minum, Perumda Parkir, Perumda Pasar, Perumda Terminal, hingga PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar (Perseroda). Berikut daftar lengkapnya:
Perumda Air Minum Kota Makassar
Tercatat delapan nama yang melaju ke tahap akhir, masing-masing: Afdalyana Rachman, Andi Januar Jaury Dharwis, Dr. Hamzah Ahmad, dan Salahuddin Kasim (Direksi). Sementara untuk posisi Dewan Pengawas yakni Andi Syahrum, Andi Taufiq Aris, Dr. A. Zulkifly, dan Wirda Fauzah.
Perumda Parkir Makassar Raya
Sebanyak delapan peserta dinyatakan lolos. Untuk jabatan Direksi terdiri dari Adi Rasyid Ali, Andi Ryan Adriyanto, Christopher Aviary, dan Syafii Hafid. Sedangkan Affandy Ibrahim, Amir Hamzah Karim, Andi Asminullah, serta Muharram Madjid masuk dalam calon Dewan Pengawas.
Perumda Pasar Makassar Raya
Delapan nama lainnya berasal dari Perumda Pasar. Untuk posisi Direksi terdapat Aimansyah, Ali Gauli Arief, H. Irfan Darmawan, dan Rusli Patara. Adapun Amirana, Aris R. Pongapilu, Evi Aprialti, serta Samsul Raga tercatat sebagai calon Dewan Pengawas.
Perumda Terminal Makassar Raya
Enam peserta lolos dari Perumda Terminal, masing-masing Elber Makbul Amin, Hj. Lisdayani Sabri, dan M. Syachrul Maulana (Direksi). Sedangkan untuk Dewan Pengawas adalah Muhammad Irwan Tamsul, Muhammad Rheza, dan Wawan Purnawan.
PT BPR Makassar (Perseroda)
Tiga nama terakhir berasal dari PT BPR Kota Makassar, yakni Rafika Rijal dan Rike Handrivany Burhanuddin untuk posisi Direksi, serta Entjeq Q. Djunadiy sebagai Komisaris.
Selanjutnya, seluruh peserta yang lolos akan mengikuti wawancara akhir bersama Wali Kota Makassar selaku kuasa pemegang mandat. Wawancara dijadwalkan berlangsung di Ruang Wali Kota lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) mulai pukul 12.00 WITA hingga selesai.
Ketua Panitia Seleksi BUMD Kota Makassar, Drs. Zainal Ibrahim, M.Si, menegaskan keputusan panitia bersifat final. “Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya dalam pengumuman tertulis.
(Anri Saputra)






