Surat-Kabar.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Sedikitnya 350 biro travel haji telah diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan terhadap ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Pekan lalu, penyidik KPK diketahui telah memeriksa sejumlah biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Budi menegaskan, lembaganya akan memanggil kembali pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK menduga, tambahan kuota itu tidak dibagi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, kuota haji khusus mestinya hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk jamaah reguler dan 1.600 untuk jamaah haji khusus.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketentuan itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya permainan dalam penentuan jatah kuota tersebut.
“Kita sedang memastikan ke mana larinya tambahan kuota itu, dan siapa yang mengaturnya,” ujar Asep singkat.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara yang menyeret nama besar di Kementerian Agama itu. Namun, sumber di internal lembaga antikorupsi menyebut, “pemetaan aktor utama sudah mengerucut.”
(Hariadi)






