Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceSekjen L-Kompleks Minta...

Sekjen L-Kompleks Minta Walikota Makassar Copot Jabatan Kadisdik Yang Cairkan Dana BOS Tahap I Hanya 3 Bulan

Surat-Kabar, Makassar | Kegaduhan kembali menerpa Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana beberapa Kepala Sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 dalam bentuk Dana Bos mengeluhkan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar yang hanya mencairkan anggaran Dana BOS tiap sekolah selama 3 Bulan berjalan.

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.
Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, jadwal pencairan Dana BOS untuk tahun 2023 hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat 30 Juni.
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat 31 Oktober.

See also  Apel Gelar Pasukan Lilin-2020, Digelar Mapolres Sinjai

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM mengeluarkan kebijakan pencairan Dana BOS untuk tahap I (pertama) dengan hanya mencairkan 50% dari jumlah anggaran Dana Bos Tahap I, hal ini dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023.

Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks mengecam dan mengkritik tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM yang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diduga sangat merugikan dan mengganggu kinerja pengelola sekolah, Minggu (26/02/2023).

Ruslan mengatakan tindakan Muhyiddin mengeluarkan kebijakan itu sangat bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Dana BOS, dimana kebijakan tersebut diduga melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf e yang berbunyi Pasal(1) Pemerintah Daerah dilarang: huruf(e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP dan lebih jauh lagi tindakan Muhyiddin itu diduga masuk dalam Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang.

See also  Sekjend TIB Desak Bupati dan PUPR Gowa Tegakkan Aturan

“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.

Untuk itu Ruslan meminta/mendesak Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto segera memproses tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar serta mencopot Jabatannya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar kareana sangat meresahkan para Kepala Sekolah, terkhusus para Kepala Sekolah Swasta (yang jumlah siswanya sangat sedikit).

Selanjutnya Ruslan mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023 itu sangat tidak masuk akal atau dapat dikategorikan maladministrasi dimana, dinarasikan larangan tentang penggunaan Dana BOSP namun pada narasi selanjutnya membahas tentang tertib administrasi penatausahaan keuangan pencairan dana BOSP maka satuan pendidikan (sekolah) yang mana poin ke 3 berbunyi:

See also  Ruslan Minta ke Bunda Paud Makassar, Selamatkan Paud Dari Pelaku Pungli

3. Pencairan dana BOSP, sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan
keamanan dana tunai yang telah ditarik;.

“Surat Edaran tersebut sangat absurd, dimana narasi dalam Surat Edaran itu tidak ada keterkaitan antara larangan penggunaan Dana BOSP dengan pencairan Dana BOSP yang sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan keamanan dana tunai yang telah ditarik”, ungkap Ruslan. (rr/**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.