Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceDidakwa Jual Kosmetik...

Didakwa Jual Kosmetik Ilegal, PERAK : Hukum Berat Agussalim Bucar

Surat-Kabar, Makassar | Owner kosmetik ternama di Makassar, Agussalim Bucar diproses hukum di Pengadilan Negeri Makassar. Hal tersebut berdasarkan pantauan media saat disidangkan, Rabu (22/5/24) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Owner Ratu Glow yang bernama lengkap Agus Salim, S. Farm didakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.

Dalam jalannya persidangan, Pengadilan menghadirkan saksi Hartini Nur, SH, M.Si dari BPOM Makassar. Perkara dengan nomor : 459/Pid.Sus/2024/PN Mks tersebut dilimpah pada tanggal 2 Mei 2024. Barang bukti hasil sitaan, Selasa (10/10/23) dari Apotik Ratu Bilqis Jl. Barukang Utara Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah Makassar juga sudah dilakukan uji dari BPOM dan pihak berwenang dengan kesimpulan Tidak memenuhi syarat (TMS) bahan yang dilarang raksa dan Retionoat.

PN Makassar kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi, Rabu (29/05/2024) di Ruangan Sidang Ali Said, SH.

Sementara itu, LSM PERAK yang turut memantau dan mengawal jalannya persidangan tersebut mengapresiasi aparat penegak hukum.

See also  Satlantas Polres Sinjai Gelar Operasi Zebra 2020 Hari Pertama di Jalan AP Pettarani

“Kami sangat mengapresiasi APH sejauh ini baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sejauh ini dan tentunya kinerja dari BPOM,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia didampingi Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publiknya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis malam (23/05/2024).

Burhan juga membeberkan hasil investigasi dan pemantauan Timnya mengatakan, Agussalim Bucar diduga menjual Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow, obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa identitas.

“Jadi selama ini selain dijual di Apotiknya juga dijual secara online melalui akun FB Agus Salim Bucar,” ungkapnya.

Lebih jauh Burhan memaparkan, jika Agussalim Bucar selama ini hanya memiliki nomor notifikasi NA 18210105618 BPOM RI untuk produk Body butter brightening Papaya Ekstract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

“Dimana diduga Yang bersangkutan juga menggunakan nomor notifikasi tersebut untuk produk lainnya seperti Bayezid Glow HB Papaya sakura Double moisturizing (kemasan pink), Bayezid Glow body butter olive oil, Bayezid Glow body butter brightening grave (anggur ekstract) serta Raja Glow brightening facial Wash plus. Dan ada juga seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan produk lainnya yang tidak ada nomor registrasi dan tanpa izin edar,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

See also  Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Sinjai Bersama Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi

Tidak hanya itu, Burhan juga mengungkapkan, jika ada juga nomor notifikasi NA 18220500450 dari BPOM RI untuk produk Raja Glow Brightening Soap bar namun juga ditempelkan pada beberapa produk seperti Raja Glow Brightening Soap bar aroma bengkoang bentuk sediaan putih dan Raja Glow Brightening Soap bar aroma orange bentuk sediaan orange dimana produk aslinya hanya didapatkan atau dibeli di Pasar Sentral Makassar.

“Ada juga kosmetik, suplemen dan obat tradisional yang tidak memiliki nomor registrasi dan izin Edar dari BPOM RI antara lain Raja Glow Acne Serum Plus, Anti Aging serum, Acne Serum Plus, kemudian ditempelkan label miliknya tanpa merubah komposisi dan wadahnya,” beber Burhan.

Lebih jauh Burhan menjelaskan, jika Agussalim Bucar diduga menjual produknya tersebut bervariasi dimulai harga paket platinum Rp 310.000, harga paket reguler Rp 240.000 serta harga paket ekonomis Rp 150.000.

“Yang dijual tersebut diduga mengandung bahan berbahaya positif Raksa atau Merkuri yang tidak boleh ada dalam kosmetika, serta diduga mengandung asam Retinoat yang merupakan obat topikal untuk kulit bermasalah yang sudah dilakukan uji laboratorium kosmetik di BBPOM Makassar,” terangnya.

Burhan juga mengungkapkan, Barang yang diperdagangkan owner Ratu Glow tersebut tidak sesuai dengan cara produksi kosmetika yang baik (CPKB). Tidak memiliki notifikasi dan nomor registrasi dari BPOM RI sesuai Permenkes Nomor : 11176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika pada pasal 1 ayat (4) yang menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan, sesuai peraturan Kepala Badan BPOM RI Nomor HK.03.1.23.12.111.10052 tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan peredaran kosmetika pada pasal 1 ayat (5) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan baik untuk perdagangan atau bukan perdagangan.

See also  Polres Tapanuli Selatan Siap Amankan Pilkada Tapsel 2020

“Perbuatan terduga Agussalim Bucar juga diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” tegasnya.

Pihaknya sudah membuat Tim khusus memantau dan mengawasi serta mengikuti jalannya persidangan.

“Saya minta kawan-kawan Media juga terus memantau perkembangannya dan bisa hadir di persidangan selanjutnya. Kita kawal ini kasus dan Terdakwa mendapat hukuman yang berat. Dan tentunya kami meminta pihak yang berwenang segera menutup usaha terdakwa sebelum semakin banyak masyarakat yang dirugikan dengan hanya menguntungkan pribadi Agussalim Bucar,” pungkasnya.

Diketahui, Agussalim Bucar salah satu pengusaha kosmetik yang cukup ternama di Sulawesi Selatan berdomisili di bagian Utara Kota Makassar tepatnya di Cambayya Ujung Tanah. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.