Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeLaw & CrimeWakajati dan Aspidum,...

Wakajati dan Aspidum, Ekspose Pengajuan RJ Beberapa Kajari di Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024).

Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Palopo, Kejari Takalar dan Kejari Tana Toraja. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Teuku Rahman.

Kejari Palopo

Kejari Palopo mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Arfah Mukmin alias Arfah bin Mukmin (28 tahun) yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana (kasus pengrusakan barang ) terhadap korban Franssiska alias Ibu Monik (48 tahun).

See also  Agus Salim Buka FGD “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara”

Perkara terjadi Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 di Jalan Lembu, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, kasus bermula dari adanya kesalahpahaman antara Tersangka dengan lelaki Simon Tandiara (suami pelapor) yang mengira bahwa yang membuang sampah di dekat rumah kos tersangka adalah suami Pelapor. Tersangka langsung mengamuk di rumah korban, marah-marah sambil memegang sebilah parang dan merusak pagar, sepeda dan kaca jendela yang mengakibatkan Korban Franssiska mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Kejari Tana Toraja

Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Simon Ganti alias Kaladi (42 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Mikael Dage alias Papa Artha (40).

Perkara terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024 di Lingkungan Danglu, Kel. Rantekalua, Kec. Mangkendek, berawal dari tersangka yang menyewa kontrakan korban dengan biaya Rp350.000 tiap bulan. Setelah 4 hari pembayaran, saksi korban meminta tersangka keluar dari kontrakannya. Terjadi cekcok saat tersangka meminta uang kosnya dikembalikan sampai melakukan pengancaman menggunakan pisau.

See also  Hotel Max One Terindikasi Lakukan Persekongkolan Jahat Dengan Disdik Makassar

Tersangka diketaui sudah bercerai dengan istrinya dan saat ini tinggal bersama ibunya. Dia bekerja sebagai petani dengan menanam cengkeh dan vanili.

2 Perkara dari Kejari Takalar

Kejari Takalar mengajukan RJ untuk 2 perkara. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Bara Dg Tayang bin Dg Ku’ru (45) terhadap korban Lawati binti Tadang (42).

Perkara terjadi bulan Juli 2024 di Lingkungan Talakapanrang, Kel. Parangluara, Kec. Polongbangkeng Utara, Takalar, berawal dari permasalahan patok sawah milik tersangka yang tercabut. Orang tua tersangka lantas menuju rumah korban Lawati untuk menanyakan perihal patok itu, Korban yang menyusul langsung memukul korban dengan cara meninju muka korban.

Diketahui, tersangka merupakan petani yang jadi tulang punggung keluar dan mempunyai anak yang masih kecil berusia 6 bulan.

Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan nama tersangka Sompo Wandi bin Imran Dg Sangkala (38) terhadap korban Haris alias Dg Nyala (47).

See also  Viral! L-Kompleks Bereaksi Keras Setelah Unggahan Dr. Oky Soal Maxie Skincare

Perkara terjadi pada Selasa tanggal 01 Oktober 2024, saat tersangka bersama dengan temannya duduk di bawah rumah tetangganya di Dusun Jonggoa Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.

Tersangka kemudian mendengar kabar dari temannya yang mengatakan ada yang menantang dirinya, lalu pergi dan berpapasan kemudia tanpa sengaja bersenggolan dengan saksi korban Haris. Tersangka lantas menantang korban dan meninju pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan terdakwa yang membuat saksi korban terkapar dipinggir jalan.

Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.