Surat-Kabar.com | Kejaksaan Negeri Jeneponto terus melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan poros Karisa–Batu Terang–Aganjeng Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto.
Surat bernomor B-2136/P.4.23/Fd.1/XI/2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Penyidik, Teuku Lutfansya Adhyaksa, P.S.H., M.H., menunjukkan bahwa lima orang saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Mashuri, S.T., M.M., Arya Eka Putra, Andi Erwin B.P., Achmad Amir BK, S.T., dan H. Saiful Muliyadi Sitaba.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/P.4.23/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. Namun, hingga kini, meskipun proses pemeriksaan terus berjalan, Kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Sekjend Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) Ruslan Rahman,. Ia mengkritisi lambannya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Sudah lebih dari tujuh bulan sejak penyidikan diumumkan, tetapi belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Ini membuat publik bertanya-tanya, apakah Kejaksaan serius mengusut kasus ini atau hanya sekadar formalitas pemanggilan saksi,” tegas Ruslan kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, proyek peningkatan jalan poros Karisa Batu Terang Aganjeng bernilai miliaran rupiah dan berdampak langsung terhadap masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan percepatan proses hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ruslan juga mendesak agar Kejaksaan memberikan kepastian hukum dan membuka perkembangan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat.
(DL)






