Surat-Kabar.com | Aparat Polres Maros berhasil mengamankan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disimpan di sebuah rumah kosong di Dusun Bontoramba, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Maros, Iptu Wawan, menjelaskan penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 10 tandon berisi masing-masing satu ton solar subsidi, tiga tandon kosong, 10 jerigen kosong, serta dua pompa lengkap dengan selangnya,” kata Iptu Wawan, Sabtu (9/8/2025).
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS. Dari pengakuannya, solar subsidi tersebut diperoleh melalui mobilisasi dari sejumlah SPBU di Maros. Rumah tempat penyimpanan dijaga oleh pria berinisial JM, sementara RS mengaku tidak mengetahui pemiliknya.
Menurut tersangka, solar yang disita belum sempat dijual dan rencananya akan dibagikan menggunakan jerigen kepada sopir angkutan barang dari luar daerah.
(Hardy)






