Surat-Kabar.com | Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Sulawesi Barat, Satriyady dan Ilham, yang terbukti membeli sekaligus mengedarkan uang palsu. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, atau subsider 1 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, dalam sidang putusan di Ruang Kartika, Rabu (20/8/2025).
Putusan hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat keduanya dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan rupiah palsu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada 5 hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa merugikan masyarakat, menimbulkan keresahan, serta Satriyady sebagai ASN yang seharusnya memberi teladan justru pernah dihukum sebelumnya. Adapun hal yang meringankan, keduanya mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulanginya, serta menjadi tulang punggung keluarga. Ilham juga tercatat belum pernah dihukum.
Usai vonis dibacakan, baik kedua terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula ketika Satriyady menjadi perantara transaksi uang palsu antara Ilham dan Mubin Nasir. Ilham menukarkan uang asli Rp 10 juta dengan uang palsu Rp 20 juta, lalu mengedarkannya kepada beberapa orang, termasuk Sri Wahyudi dan Manggabarani. Dari hasil transaksi tersebut, Satriyady menerima Rp 700 ribu uang palsu yang sebagian digunakannya untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lain dibagikan kepada rekan-rekannya.
(Hardy)






