Surat-Kabar.com | Kementerian Agama (Kemenag) kembali diterpa kasus dugaan korupsi, kali ini terkait pengelolaan kuota haji. Skandal tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga para calon jemaah haji yang seharusnya mendapat prioritas keberangkatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dipanggil penyidik dan kini dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK saat ini fokus melakukan penggeledahan dan pengumpulan bukti sebelum menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Praktik korupsi kuota haji diduga terjadi pada periode 2023–2024 melalui mekanisme jual beli kuota tambahan.
Kuota tambahan seharusnya digunakan untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun. Namun, oknum di Kemenag justru mengalihkannya kepada calon jemaah khusus yang bersedia membayar lebih mahal.
Skema tersebut diduga melibatkan sejumlah biro travel yang memperjualbelikan kuota haji tambahan. Uang hasil transaksi kemudian mengalir ke kantong pejabat Kemenag yang terlibat.
KPK menegaskan masih menelusuri aliran dana dan memastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi masyarakat.
(Hardy)






