Surat-Kabar.com | Unjuk rasa ratusan warga Bara-Baraya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025), berakhir ricuh. Aksi yang awalnya berjalan tertib itu memanas setelah majelis hakim menolak permohonan warga dalam sengketa lahan melawan ahli waris Nurdin Dg. Nombong.
Kekecewaan massa memicu pelemparan batu, botol berisi cairan kotoran, hingga gelas plastik ke arah Gedung PN Makassar. Meski dijaga ketat aparat dengan kawat berduri, aksi tersebut menimbulkan kerusakan pada lima mobil di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menjelaskan, kerusakan kendaraan diduga terjadi saat massa mulai membubarkan diri. “Pelemparan itu dilakukan pihak tak bertanggung jawab setelah aksi usai. Bukan saat unjuk rasa berlangsung,” ujarnya.
Lima mobil yang rusak antara lain mobil Binmas Polsek Manggala, mobil SIM keliling, serta tiga kendaraan pribadi, termasuk Hyundai, Honda HRV, dan Toyota Agya. Pihak kepolisian kini menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi. “Ada pelaku yang sudah terdeteksi dan sedang kami dalami,” tambah Wahiduddin.
Dari pihak warga, kuasa hukum LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai putusan hakim memupus harapan warga Bara-Baraya. Menurutnya, penggugat Itje Siti Aisyah tidak memiliki legal standing sebagai ahli waris Nurdin Dg. Nombong. “Ekspresi warga yang kecewa adalah reaksi spontan. Soal banding atau kasasi masih akan kami diskusikan bersama warga,” katanya.
(Mahar)






