Surat-Kabar.com | Risvirenol resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 setelah dinyatakan melanggar etik penyelenggara pemilu. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Risvirenol disebut melanggar sumpah/janji, kode etik, serta pakta integritas berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Risvirenol selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberhentikan dari jabatannya,” demikian bunyi salinan keputusan yang diterima di Palu, Senin (22/9/2025).
Dua anggota KPU Sulteng lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Kasus ini bermula dari absensi Risvirenol bersama dua koleganya dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada 4 Juli. Ketidakhadiran itu dianggap sebagai pelanggaran etik berat.
Dengan keluarnya keputusan terbaru, SK Nomor 521 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulteng resmi dicabut. Untuk mengisi kekosongan posisi ketua, langkah lanjutan akan segera dilakukan agar roda penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut tetap berjalan.
(Aditya)






