Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penangkapan berlangsung di kawasan BSD, Tangerang, Rabu (24/9/2025) malam.
Langkah ini diambil karena Menas Erwin dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.
“Penangkapan dilakukan di wilayah BSD setelah yang bersangkutan tidak hadir dua kali,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pihak kuasa hukum, Elfano Eneilmy, menyatakan menghormati tindakan tegas KPK. Ia mengakui penjemputan paksa sah dilakukan setelah kliennya berulang kali absen. Namun, ia mengungkapkan tim hukum belum bisa mendampingi karena sedang berada di luar kota.
Nama Menas Erwin sudah lama muncul dalam pusaran kasus suap MA. Dalam dakwaan terhadap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Menas disebut sebagai pemberi gratifikasi berupa fasilitas penginapan mewah senilai ratusan juta rupiah di beberapa hotel, antara lain Fraser Residence Menteng, The Hermitage, dan Novotel Cikini.
Total nilai fasilitas yang diberikan mencapai lebih dari Rp520 juta. Jaksa KPK menegaskan seluruh penerimaan itu terkait langsung dengan pengurusan perkara di MA.
Meski begitu, KPK hingga kini masih menutup rapat detail konstruksi perkara yang menjerat Menas. Namun penangkapan ini menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah tidak akan memberi ruang bagi tersangka yang mencoba menghindari proses hukum.
(Hariadi)






