Surat-Kabar.com – Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap potensi praktik korupsi di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), lembaga pelaksana program gizi pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana besar yang digelontorkan, mencapai Rp10 miliar untuk tiap satuan, disebut rawan diselewengkan melalui permainan harga bahan baku hingga laporan keuangan fiktif.
Saat ini terdapat 10.681 SPPG yang aktif beroperasi, masing-masing dipimpin oleh seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berusia rata-rata 26–27 tahun. Setiap satuan juga memiliki ahli gizi dan akuntan. Jika ditotal, pengelolaan dana publik di tangan tiga kelompok ini menyentuh angka fantastis sekitar Rp70 triliun.
“Bayangkan uang sebesar itu kita turunkan ke dapur. Godaannya besar sekali,” ujar Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, dalam acara Zona Pangan di Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Menurut Tigor, sejumlah petugas lapangan tergoda untuk “bermain” dengan yayasan atau pihak pemasok bahan pangan. Modusnya beragam mulai dari pembelian bahan baku berkualitas rendah dengan selisih harga yang dibagi, hingga manipulasi laporan pembelian.
“Ada yang tergoda dengan tawaran selisih harga. Katanya bisa dapat tambahan Rp20 juta per bulan. Tapi konsekuensinya, kualitas pangan yang dikorbankan,” tegasnya.
BGN mengakui telah memecat beberapa kepala satuan yang terlibat dalam penyimpangan tersebut. Namun, Tigor menilai langkah pembenahan masih perlu diperkuat, terutama mengingat sebagian besar pengelola SPPG adalah generasi muda dengan tanggung jawab besar terhadap dana publik.
Selain soal integritas, kinerja operasional SPPG juga disorot. Banyak SPPI disebut tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), misalnya tidak melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemasakan makanan yang menjadi inti program.
“Kita temukan laporan keuangan yang tidak akurat, bahkan ada yang tidak membuat laporan sama sekali,” ungkap Tigor.
Sebagai langkah korektif, BGN kini menerapkan sistem pengawasan berbasis virtual account (VA). Melalui skema ini, dana hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, perwakilan yayasan dan kepala SPPG, sehingga alur keuangan lebih transparan dan mudah diaudit.
(Hariadi)






