Surat-Kabar.com – Sulbar | Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pekerja tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyeret seorang anggota kepolisian sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan Bripda TW (21) sebagai tersangka bersama dua warga sipil, FA (20) dan MMS (18).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Peningkatan status dilakukan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dilaporkan korban,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menurut Herman, dua tersangka FA dan MMS sudah menyerahkan diri dan kini ditahan di Mapolresta Mamuju. Namun, Bripda TW masih dalam pengejaran setelah kabur dari rumah kosnya saat hendak diamankan oleh anggota Propam. “Tim Resmob dan Propam masih memburu keberadaannya,” tegas Herman.
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AAF (21), pekerja di sebuah THM di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, diduga dianiaya oleh tiga pelaku pada Selasa dini hari (7/10/2025). Salah satu pelaku diketahui anggota kepolisian aktif.
Kepolisian memastikan akan menindak tegas keterlibatan oknum anggotanya. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum,” kata Herman menegaskan.
(A.Mus)






