Surat-Kabar.com – Takalar | Sebuah mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, kembali menjadi sorotan. Meski telah berpindah tangan melalui mekanisme lelang khusus, kendaraan tersebut masih tercatat menggunakan pelat dinas DD 3 C, yang seharusnya hanya dipakai oleh pejabat aktif.
Penelusuran menunjukkan bahwa mobil tersebut dulunya merupakan kendaraan dinas resmi Ketua DPRD Takalar ketika Darwis masih menjabat. Setelah tidak lagi menjabat, Darwis diketahui membeli kendaraan itu melalui lelang khusus yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Namun, hingga kini, status kendaraan belum sepenuhnya beralih ke nama pribadi. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa mobil tersebut masih memperoleh fasilitas keringanan pajak sebagai kendaraan dinas, meskipun sudah menjadi milik individu non-pejabat.
Saat dikonfirmasi, Darwis Sijaya membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah berstatus Daya Untuk Milik (DUM), namun proses administrasi balik nama belum rampung.
“Betul, sudah DUM. Cuma memang prosesnya belum selesai,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2025).
Darwis enggan menjelaskan lebih jauh soal penyebab lambannya proses balik nama tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, Amirullah, mengonfirmasi bahwa Darwis memang membeli mobil itu secara resmi melalui lelang khusus. Ia menjelaskan, mekanisme lelang semacam ini diperuntukkan bagi pejabat tertentu seperti bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD.
“Betul, sudah DUM itu mobil, sama beliau,” kata Amirullah
Menurut Amirullah, dalam proses lelang khusus, nilai kendaraan biasanya ditaksir oleh KPKNL dan diberi diskon hingga 40 persen dari harga pasar. Namun, peserta lelang wajib memenuhi sejumlah syarat, termasuk pernah menjabat minimal lima tahun.
“Mobil itu dibeli sekitar seratus jutaan lebih,” ungkapnya.
Meski begitu, Amirullah mengaku tak mengingat pasti waktu pelaksanaan lelang maupun tanggal pembelian mobil tersebut oleh Darwis.
(DL)






