Surat-Kabar.com – Sulbar | Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, resmi menetapkan seorang kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial MSP sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi tiga alat bukti yang sah.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan tiga alat bukti lengkap, yakni keterangan saksi ahli, surat ahli, serta dokumen pendukung lain yang sah secara hukum,” ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua murid melapor adanya dugaan pelecehan di Dusun Kanang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu berlangsung selama rentang 2022 hingga 2024, saat para korban masih bersekolah di PAUD yang dipimpin MSP.
Awalnya, polisi menerima laporan dari empat korban. Namun setelah pendalaman, muncul satu korban tambahan dengan pola kejahatan serupa. Fakta ini menunjukkan dugaan adanya tindakan sistematis yang berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.
Tak hanya sebagai kepala PAUD, MSP juga menjabat kepala dusun di wilayah yang sama. Posisi ganda itu menambah kompleksitas kasus, sebab pelaku memegang dua peran penting di lingkungan sosial: pendidik sekaligus pejabat lokal.
Kondisi ini memunculkan konflik kepercayaan publik, terutama terhadap sistem pengawasan pendidikan anak usia dini di tingkat desa.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas AKP Budi.
(Nendra)






