Surat-Kabar.com – Sulbar | Setelah sempat menghilang selama sepuluh hari, anggota Polri berinisial Bripda TW (21) ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pegawai tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Penangkapan dilakukan oleh Propam Polresta Mamuju pada Jumat (17/10/2025).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, oknum anggota tersebut sudah diamankan oleh Propam. Saat ini yang bersangkutan dipatsus (penempatan khusus) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herman kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
TW diamankan bersama dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial AAF (21), seorang pegawai THM di Mamuju. Ketiganya kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik kepolisian.
Herman menegaskan institusi Polri tidak akan memberi ruang bagi anggotanya yang melanggar hukum.
“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada Selasa (7/10/2025) dini hari, ketika AAF diduga dikeroyok sekelompok orang di depan sebuah THM di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah tersebut.
“Benar, salah satu pelaku adalah anggota Polri. Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat melarikan diri,” ungkap Herman sebelumnya pada Rabu (8/10/2025).
Polisi masih menelusuri motif pengeroyokan, sementara Bripda TW kini menghadapi proses hukum internal dan pidana umum secara bersamaan.
(A.Mus)






