Surat-Kabar.com – Manado | Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Ellen Joan Kumaat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di kampus Unsrat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menduga proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014–2019 itu merugikan negara lebih dari Rp2,22 miliar.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pembangunan tiga gedung fakultas baru satu untuk Fakultas Hukum dan dua untuk Fakultas Teknik. Audit menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan pelanggaran administratif yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2.227.342.804,60.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini agar seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Jumat (17/10/2025).
Menurut Bolitobi, penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau upaya menghambat penyidikan. Selain Ellen Kumaat, dua tersangka lain yang ditahan adalah JRT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero) selaku pelaksana proyek. Sementara Hadi Prayitno, konsultan pengawas proyek, belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kejati Sulut juga mengungkap bahwa proyek bermasalah itu terkait dengan pengelolaan dana bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan dalam rilis resmi besok,” kata Bolitobi.
Penetapan Ellen Kumaat sebagai tersangka menyita perhatian publik. Ia dikenal sebagai salah satu akademisi perempuan paling berpengaruh di Sulawesi Utara, dengan rekam jejak panjang di dunia pendidikan tinggi.
Perempuan kelahiran 9 Juli 1960 itu menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Teknik Sipil Unsrat, meraih gelar M.Sc. dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1988, lalu melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor di Institut National des Sciences Appliquées de Toulouse, Prancis, pada 1994. Sebelum menjabat rektor dua periode (2014–2022), Ellen pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik dan Ketua Program S2 Teknik Sipil Unsrat.
Namanya tercatat menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya X dan XX Tahun, serta Mahar Schutzenberger Prize dari Pemerintah Prancis. Ia juga aktif di berbagai organisasi akademik, termasuk sebagai Ketua Ikatan Alumni ITB Sulawesi Utara dan pengajar tamu di Kobe College, Jepang.
Namun, reputasi panjang itu kini tercoreng. Sejak 17 Oktober 2025, Ellen Kumaat bersama dua tersangka lain ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado untuk keperluan penyidikan.
Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyinggung pengelolaan dana internasional serta akuntabilitas perguruan tinggi negeri dalam penggunaan pinjaman luar negeri.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Bolitobi.
Kejati berjanji mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur kampus maupun kontraktor pelaksana. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana pembangunan pendidikan tinggi yang bersumber dari proyek internasional.
(Maharani)






