Surat-Kabar.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Dugaan ini mencuat setelah Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan kasus tersebut pada 21 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, lembaganya saat ini tengah menelaah laporan tersebut untuk memastikan validitas informasi dan menilai apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.
“KPK akan menganalisis lebih lanjut apakah dugaan ini termasuk dalam kewenangan kami atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menegaskan, proses telaah laporan masyarakat bersifat tertutup. Hasil perkembangan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
“Perlu dipahami, tidak semua aduan berujung penindakan. Bisa juga ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi,” jelasnya.
Gabdem melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Command Center (Pusat Komando) serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12,14 miliar.
(Hariadi)






