Surat-Kabar.com – Takalar | Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis sapi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kerugian korban dalam dua kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua legislator tersebut adalah Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keduanya kini ditahan di Polsek Mappakasunggu untuk kepentingan penyidikan.
“Ada dua laporan polisi, tapi perbuatannya serupa, yaitu penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Selasa (28/10/2025).
Hatta menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh para korban. Polres Takalar hanya membantu proses penahanan setelah kedua legislator ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Samarinda.
“Penyidik Polresta Samarinda yang menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penahanan kami lakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.
Dalam kasus pertama, Israwati diduga menggelapkan hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Dengan harga sekitar Rp12,5 juta per ekor, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.
“Modusnya, IS mengambil sapi, menjualnya, tapi hasil penjualannya tidak disetorkan ke pemilik,” jelas Hatta.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang rekan bernama Hakim Akbar.
“SRU diduga mengambil uang kerja sama bisnis solar sekitar Rp260 juta,” ujar Hatta.
Atas perbuatannya, kedua anggota dewan tersebut dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
“Keduanya masih menjalani penahanan di Polsek Mappakasunggu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas Hatta.
(DL)






