Surat-Kabar.com – Jakarta | Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali memasuki babak baru.
Setelah Lembong lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara namun mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, kini empat pengusaha dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa yakni Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas), Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya), Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo), dan Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry).
Dalam sidang yang digelar Rabu (29/10/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp227 miliar. Rinciannya, Hansen sebesar Rp41,38 miliar, Ali Rp47,87 miliar, Wisnu Rp60,99 miliar, dan Indra Rp77,21 miliar. Seluruh uang pengganti telah disita dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta masing-masing terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, keempat terdakwa berperan memperkaya diri dan perusahaan melalui penyimpangan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan pada periode kepemimpinan Lembong. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp578,1 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.
(Hariadi)






