Surat-Kabar.com – Jakarta | Dugaan penyimpangan kembali membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara tengah menelusuri indikasi penukaran label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta penggunaan logo halal yang tidak sesuai ketentuan pada produk yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Ancol, Pademangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, mengungkapkan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Polres Metro Jakarta Utara melalui Satuan Reskrim melakukan pengecekan di salah satu ruko di wilayah Ancol, Pademangan, pada hari Jumat (31/10),” ujar Maryati di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan label palsu, termasuk dugaan pemakaian logo halal yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
“Pengecekan dilakukan untuk memastikan dugaan penggunaan label SNI palsu dan logo halal yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami temuan di lapangan serta mengumpulkan barang bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. Polisi juga akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan produksi produk MBG tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar. Namun, dugaan manipulasi label dan sertifikasi halal ini memunculkan kekhawatiran terkait pengawasan mutu produk yang disalurkan dalam program tersebut.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan program bantuan pangan yang dibiayai negara. Polres Metro Jakarta Utara memastikan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi maupun produksi program yang menyentuh kepentingan publik,” tegas Ipda Maryati.
(Hariadi)






