Surat-Kabar.com | Seorang pria bernama Arjuna Tamaraya tewas setelah dianiaya tiga orang di sebuah masjid di Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Jumat (31/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Insiden berawal ketika korban hendak beristirahat di dalam masjid, namun dilarang oleh salah satu pelaku, ZP alias A (57).
“Korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya. Meski sudah dilarang, korban tetap beristirahat tanpa izin,” ujar AKP Rustam, Minggu (2/11/2025).
Merasa tersinggung karena larangannya diabaikan, ZP memanggil dua rekannya, HB alias K (46) dan SS alias J (40). Ketiganya kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang di dalam masjid.
“Korban diseret keluar hingga kepalanya terbentur anak tangga. Bahkan, tersangka SS melempar korban dengan buah kelapa dan mengambil uang Rp10.000 dari saku celananya,” kata Rustam.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan medis, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV. Polisi meringkus ketiga tersangka ZP alias A, HB alias K, dan SS alias J saat berusaha melarikan diri.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dan tersangka SS dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” paparnya.
(Hariadi)






