Surat-Kabar.com – Jakarta | Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan diajukan pada 31 Oktober 2025, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin, 10 November 2025. Hingga kini, detail petitum atau pokok permohonan dari Tannos belum ditampilkan dalam sistem pengadilan.
Langkah hukum ini diajukan setelah KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berhasil ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Ia kini menjalani proses ekstradisi di pengadilan setempat untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Paulus Tannos sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek KTP elektronik sejak 13 Agustus 2019. KPK menduga proyek bernilai triliunan rupiah itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, sebelum proses hukum berjalan, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan diduga mengganti identitasnya untuk menghindari penangkapan. Sejak 19 Oktober 2021, ia resmi masuk dalam daftar buronan (DPO) KPK.
(Hariadi)






